Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Gunakan BPP Untuk ASN, Begini Peringatan KADIS PK NTT Kepada PLH SMKN 5 Kupang

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Karena negara telah menjamin kebutuhan sarana prasarana yang layak bagi sekolah-sekolah negeri. Termasuk kesiapan SDM pendidik dan tenaga kependidikan (Tendik) kategori ASN dan P3K.

Harus dipahami bahwa para orangtua/wali hingga mendaftarkan putra-putri mereka masuk ke sekolah-sekolah negeri, tentunya punya pertimbangan dari segi biaya. Sekolah negeri sudah tentu bebas dari biaya apapun namanya itu dari Komite.

Oleh karena itu para kepala sekolah jangan lagi melakukan pungutan tambahan dari pihak komite.

“Dimana-mana saya selalu katakan bahwa sekolah negeri adalah kehadiran negara untuk mewujudkan tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka negara bikin sekolah. Nah, kehadiran sekolah negeri itu dimaksudkan supaya semua anak bangsa ini bisa sekolah disitu”, tandasnya.

Menjawab kondisi ekonomi orangtua siswa jika disandingkan dengan kebutuhan prioritas sekolah, lebih jauh Ambros menyatakan dari pemetaan yang dilakukan pihak sekolah ada kategori mampu itu yang dilakukan pungutan. Itupun besarannya harus variatif berdasarkan data administrasi dari pihak RT/RW di keluarahan dari KK (Kepala Keluarga) dari orangtua siswa bersangkutan.

Baca Juga :  Mengaku ANAK KAMPUNG George Hadjoh Berkisah Saat TAKBIRAN Laut

Demikian juga untuk kategori kurang mampu. Apalagi dengan kondisi ekonomi orangtua yang tidak mampu sama sekali atau kategori miskin. Tapi anaknya harus sekolah. Maka disitulah letaknya keberpihakan negara terhadap pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa.

Terkait kebutuhan prioritas sekolah, lanjut dia, misalkan ada hal-hal yang mau dibangun sebagai bentuk dukungan untuk peningkatan kualitas pendidikan di sekolah itu. Iya orangtua peserta didik bisa ikut berpartisipasi.
Namun harus ada kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan orangtua peserta didik.

Baca Juga :  Menapak JEJAK LELUHUR di Maumere CHRISTIAN WIDODO Menyulam IMAN, KEPEMIMPINAN, dan Masa Depan PENDIDIKAN

Seperti ada pungutan uang komite di SMKN 5 Kupang. Sekali lagi diingatkan harus ada pemetaan. Sehingga keluarga kurang mampu apalagi keluarga miskin untuk tidak boleh terlibat dalam pungutan-pungutan apapun itu namanya.

Menurut dia, untuk sekolah negeri seperti SMKN atau SMAN negara telah menjamin semua kebutuhan pendidikan. Sarana dan prasarana telah dibiayai melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum).

Kemudian untuk kebutuhan operasional sekolah negara sudah mengalokasikan dana BOS miliiran rupiah. Sementara untuk gaji tenaga guru ASN dan P3K sudah ada jatahnya setiap bulan. Bahkan sudah ada tambahan berupa dana tunjangan kesejahteraan.

Lalu menjadi pertanyaan untuk apa lagi guru ASN dan P3K harus ada tunjangan lantaran karena ada tugas-tugas tambahan. Ada tunjangan sebagai kepala sekolah (Kasek), Wakil Kasek, tunjangan pendampingan Ketua jurusan, dan lain-lain.

Baca Juga :  BERBANDING Tahun 2023 BANK NTT Alami KENAIKAN LABA 53 Persen

Semua hal yang disebutkan diatas, kata Ambros, negara sudah perhitungkan dengan baik. Ada uraian tugas dari setiap tenaga yang ada. Kecuali ada tenaga yang tidak dibiayai oleh negara, barulah pihak sekolah melakukan pungutan setelah ada pemetaan. Dan harus dibicarakan bersama dan mencapai mufakat perlu tidaknya tambahan guru pegawai komite.

“Ada hal-hal yang terjadi diluar biaya negara, silahkan dirundingkan terlebih dahulu bersana orangtua/wali. Jika perlu ada kekurangan atau ketimpangan tenaga guru atau pegawai barulah komite hadir untuk memberikan solusi. Setelah dilakuksn mapping atau pemetaan.

Sumber: Ambros Kodo
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Guru P3K, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Guru P3K, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus.