“RUPS LB pada hari Sabtu tanggal 16 berkaitan dengan kinerja Bank NTT. Untuk agendanya berkaitan dengan KUB. Ini yang perlu kami sampaikan kepada teman-teman,” tuturnya.

Terkait Kerjasama Usaha Bank (KUB) dia menjelaskan, untuk memperlancar KUB dengan Bank Jatim, maka harus ada penandatanganan Share Holder Agreement oleh Pj Gubernur yang diberikan kewenangan di dalam RUPS.
Kedua, akan diatur terkait dengan pemberian kewenangan kepada Plt Dirut untuk penandatanganan CSSR atau turunan dari SHA, dan diberikan kewenangan untuk negosiasi dan evaluasi saham antara Bank Jatim dan Bank NTT.
Kemudian terkait dengan periodesasi kepengurusan. Dan terakhir terkait dengan rotasi kepengurusan. Bahwa rotasi atau pergantian pengurus Bank NTT merupakan hal yang biasa.
“Perlu kami sampaikan bahwa rotasi dan pemberhentian itu adalah hal yang lumrah dan dalam perjalanan sebuah perusahaan. Karena itu semua diputuskan di dalam RUPS Luar Biasa. Hemat kami rotasi atau pergantian pengurus tidak akan menghambat proses KUB bersama Bank Jatim. Kita memiliki semangat dan tujuan yang sama untuk bank ini makin eksis ke depan,” tegasnya. +++ marthen/citra-news.com













