Rektor UMK Prof. Dr. Zainur Wula, S. Pd, M. Si. (baju batik Coklat) pose bersama Bupati Kupang Yos Lede dan jajaran DPC Peradi Oelamasi, Kupang, Minggu (27/7). Doc. CNC/Istimewa.
Herry : Advokat bukan sekadar profesi tetapi panggilan untuk menjadi penjaga konstitusi dan….
Citra News.Com, KUPANG : PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA).
Giat PKPA selama satu bulan ini terselenggara atas kerjasama Dewan pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Oelamasi dengan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kupang (UMK).
Rektor Universitas Muhamadiyah Kupang Prof. Dr. Zainur Wula, S. Pd, M. Si. dalam sambutannya menyatakan bangga adanya kegiatan PKPA.
“Dengan adanya PKPA hasil kerjasama yang baik antara Peradi Oelamasi dan Universitas Muhammadiyah Kupang ini bisa melahirkan advokat yang memiliki kompetensi dan berintegritas”, ujarnya.
Prof. Zainur menyatakan akan terus mendorong mahasiswa Fakultas Hukum UMK agar ke depan bisa mengikuti profesi advokat. Karena profesi advokat adalah profesi terhormat.
“Advokat adalah profesi terhormat. Semakin bertambah banyaknya advokad semakin bagus negara. Khususnya bagi kita di NTT ke depannya untuk dapat menegakkan keadilan sesuai harapan masyarakat”, tegasnya.












