Penelusuran terhadap sejumlah dokumen internal menunjukkan adanya berita acara pemeriksaan, notulen koordinasi, serta surat petunjuk jaksa yang menjadi dasar kelanjutan penyidikan. Dokumen-dokumen ini menjadi bagian penting dalam menilai klaim kriminalisasi yang disampaikan KPA.
Dalam perkara Nangahale, John Bala tidak hanya diposisikan sebagai pendamping hukum masyarakat. John Bala diduga terlibat langsung dalam pengorganisasian massa untuk memasuki lahan milik PT Krisrama.
Petrus menyebut, terdapat rekam jejak aktivitas di media sosial yang mengajak masyarakat menguasai lahan dengan dalih hak ulayat.
Namun, menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar historis dan administratif yang kuat.
Sejumlah unggahan yang ditelusuri media ini memperlihatkan ajakan mobilisasi warga serta seruan perlawanan terhadap perusahaan.
Unggahan-unggahan tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Batas Kekebalan Profesi
Kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan mengenai batas imunitas profesi advokat.
John Bala, yang berlatar belakang sebagai praktisi hukum, disebut tidak otomatis kebal dari jerat pidana.
“Ketika pembelaan berubah menjadi tindakan melanggar hukum, maka perlindungan profesi gugur,” ujar Petrus.
Pandangan ini sejalan dengan Undang-Undang Advokat yang membatasi imunitas hanya pada aktivitas pembelaan di dalam koridor hukum.
KPA menilai penetapan tersangka John Bala sebagai bentuk pembungkaman terhadap pejuang agraria.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh, narasi tersebut berhadapan dengan rangkaian prosedur hukum yang panjang, melibatkan banyak institusi, dan berbasis dokumen resmi.
Hingga kini, belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini.
Sebaliknya, temuan lapangan memperlihatkan bahwa perkara ini berkembang melalui mekanisme hukum yang berlapis dan relatif transparan.
PT Krisrama menyatakan masih membuka peluang melaporkan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini.













