Rudolfus Tallan : Dampak penerapan Perdes diduga siluman.
Citra News.Com, KUPANG – PENYIDIK Kepolisian Sektor Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) didesak segera menindak lanjuti sejumlah laporan warga Desa Boti, Kecamatan Kie Kabupaten Timor Tengah Selatan, atas kerugian yang diderita sebagai dampak penerapan peraturan desa (Perdes) oleh kepala desa dan perangkatnya, mekipun belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten setempat.
Tallan’s Law Firm dalam siaran persnya mendaraskan bahwa Peraturan Desa (Perdes) Boti, yang membawa masalah dan memberi dampak kerugian warga pemilik ternak. Hal ini sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian di Polsek Kie, bernomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak.
Perdes tersebut, telah dilakukan secara semena-mena dan sewenang wenang. Banyak hewan ternak warga yang sudah disembelih hanya dengan alasan hukum Perdes “Siluman” itu.
Bukan hanya itu, sanksi denda ratusan hingga jutaan rupiah pun diterapkan, atasnama Perdes tersebut.
“Sejumlah laporan sudah disampaikan kepada aparat penyidik pada Polsek Kie, namun masih saja belum ditindak lanjuti. Kami ingatkan, agar penyidik segera melakukan tugasnya untuk menindaklanjutinya. Sehingga tidak lagi terjadi kurban berjatuhan, baik itu ternak dan hewan warga maupun uang warga,” kata Rudolfus Tallan, SH, MH – Kuasa Hukum Warga Desa Boti, di Kantor Hukum Tallan’s Law Firm, Kupang, Minggu, 08 Maret 2026.
Dia menyebut, sejumlah laporan yang disampaikan warga ke penyidik Polsek Kie, dilakukan secara beruntun dan masif, karena Perdes tersebut terus memakan ‘kurban’ dari waktu ke waktu. Tidak hanya hewan ternak, tetapi juga uang ratusan hingga jutaan rupiah.
Kepala desa dan perangkat desa setempat dengan seenaknya dan semena-mena mematok besaran uang pengganti sebagai denda atas pelanggaran masuknya hewan ternak warga ke pekarangan atau kebun warga lainnya.












