Prnjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si memberikan sambutan saat Kick Off Meeting Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD di Kupang, Kamis 27 Juni 2024. Doc. citra-news.com/PKP setda kotakpg
Jafry : Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah…..
Citra News.Com, KUPANG – PENJABAT (Pj.) Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si mengatakan, pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa tercapai melalui ketetlibatan atau partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.
“Saya yakin keterlibatan seluruh masyarakat akan mampu mewujudkan pwmangunan yang berkelanjutan”, tuturnya saat membuka pertemuan awal atau Kick Off Meeting Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KHLS RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025 – 2029 di Hotel Amaris Kupang, Kamis 27 Juni 2024.
Keterlibatan masyarakat itu harus dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan, yang terwujud melalui forum-forum konsultasi publik, sosialisasi, dan pemberdayaan komunitas.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa penyusunan KLHS implementasi amanat Pasal 15 Permendagri 7 Tahun 2018 .
Ini merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan yang disusun tidak hanya membawa kemajuan ekonomi. Tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
KLHS RPJMD sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Menurutnya, penyusunan KLHS adalah bagian dari upaya kita untuk mematuhi regulasi dan standar nasional mengenai pembangunan berkelanjutan.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Kota Kupang sejalan dengan kebijakan nasional dan berkontribusi pada pencapaian target pembangunan berkelanjutan secara nasional.
“KLHS ini akan menjadi panduan bagi kita dalam menyusun RPJMD kota Kupang tahun 2025 – 2029. Sehingga pembangunan yang kita lakukan dapat berorientasi pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan”, kata Funay.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan bukan hanya menjadi tanggung jawab moral kita, tetapi juga merupakan amanat undang-undang yang harus kita patuhi.
Melalui penyusunan KLHS ini, Pemerintah Kota menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti amanat.
Komitmen pemerintah perlu diperluas, antara lain melalui berbagai langkah, seperti pengintegrasian prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan dan program, mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi secara holistik.
Selain itu, Pemerintah Kota perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam bidang lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.













