MARIANUS Gaharpung, SH, MS – Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Doc. citra-news.com/istimewa
Astaga! Walaupun berulangkali kelompok peduli kemanusiaan
melakukan unjuk rasa, tapi Polisi di Polres Sikka cuek bebek saja.
Citra News.Com, SURABAYA – UPAYA Kepolisian Resor (Polres) Sikka dibalik pembiaran Yuvinus Solo alias Joker si politisi Partai Demokrat, mendapat kecaman dari sejumlah pihak.
Fakta ini tidak saja memancing kemarahan kelompok peduli kemanusiaan hingga berulang kali melakukan aksi unjuk rasa. Tapi dari perspektif hukum kasus si Joker ini mendapat pencerahan dari Marianus Gaharpung, SH, MS
Lagi-lagi Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengungkap rasa antipatinya terhadap aparat penyidik Polres Sikka dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Utamanya Yuvinus Solo alias Joker, tersangka kasus pidana perdagangan orang atau human trafficking atas diri pekerja migran asal NTT bernama Yodimus Moan Kaka alias Jodi, warga Likot, Desa Hoder, Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka. Dengan prosedur rekruitmen secara ilegal ini berakibat Jodi meninggal dunia di Kalimantan karena kelaparan.
Gaharpung sang Pengacara beken asal Maumere dan Dosen Fakultas Hukum di Universitas Surabaya (Ubaya) ini, benar-benar kecewa atas upaya baik dari penyidik Polres Sikka tapi tidak tuntas.
Masyarakat Kabupaten Sikka amat sangat kecewa, terutama istri dan anak-anak Jodi (Alm). Atas tindak kejahatan kemanusiaan oleh Yuvinus Solo. Si Joker Demokrat itu sudah ditetapkan jadi tersangka. Tapi koq tidak ditahan malah dibiarkan bebas oleh Polres Sikka”, tulis Gaharpung.
Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking sudah menjadi atensi nasional. Dan harus diberantas tuntas hingga akar-akarnya oleh aparat kepolisian.
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bahwa NTT menjadi daerah darurat perdagangan manusia di Indonesia. Polda NTT mencatat ada 256 kasus TPPO pada 2023, kendati kelompok peduli TPPO meyakini jumlah sebenarnya bisa beberapa kali lebih tinggi.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Cabang NTT bahwa dari tahun 2018 hingga 2022 ada 516 pekerja migran asal NTT meninggal di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 499 adalah pekerja migran non-prosedural. Atau mereka yang tidak mengikuti prosedur resmi saat direkruit.
Pada tahun 2023, jenazah dari 151 pekerja migran dikembalikan ke kampung halaman mereka di NTT. Jumlah ini angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Pada Januari hingga Agustus 2024, ada 68 jenazah pekerja migran dipulangkan. Di antara mereka, hanya ada satu pekerja migran prosedural, sementara 67 yang lainnya non-prosedural.












