Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

AWPI Jembatan Informasi dan Komunikasi Publik Era Milenial

CitraNews

Ketua DPD AWPI Provinsi NTT,  DR. SAMUEL Haning,SH, MH (ke-7 dari kiri) pose bersama badan pengurus di Aula UPG 1945 Kupang,  Jumat,  4 Juni 2021. Doc. marthen radja/citra-news.com

Setiap orang berhak menyampaikan pandangan, ide atau gagasan dan pendapat. Serta berhak memperoleh informasi dari segala jenis saluran informasi, baik melalui media cetak, media elektronik, dan media cyber.

Citra-News.Com, KUPANG – KETUA DEWAN Pmpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPD AWPI NTT). DR. SEMUEL Haning, SH, mengatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Baik melalui media cetak elektronik, ataupun melalui media cyber (media online/portal berita).

Baca Juga :  Membuntuti Program KAPOLRI Polres TTS Giat OPERASI

“Hak dan kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dimaksud telah dilindungi oleh undang-undang. Yaitu UUD 1945 Pasal 28 huruf F. Keterbukaan informasi dan komunikasi publik ini kemudian menjadi sasaran pers dalam menyalurkannya melaui media massa. Entah media cetak, elektronik, juga media cyber, “ucap Sam di Kupang, Jumat 4Juni 2021

Baca Juga :  Dari 115 Hanya Terpilih 22 DESA Masuk NOMINASI Seleksi Lanjutan

Disebutkan, isi dari UUD 1945 pasal 28F bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga :  Bangkitkan Rasa Cinta Produk TENUN Bank NTT Fasilitasi KELOMPOK Tenun Ikat Desa NGGOREA

Jenis saluran informasi yang dimaksud adalah media massa cetak, elektronik, atau informasi yang diperoleh dari media cyber (media online/portal berita).

Sang pengacara handal ini menjelaskan, terbentuknya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) adalah bagian integral dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.