Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadis Nakertrans NTT) Drs. Bruno Kupok, kepada citra-news.com di Kupang mengatakan, Surat Kesepakatan Bersama dengan Nomor :TKT.075/54/PDE/2018 tanggal 15 April 2018 tersebut ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Drs. Bruno Kupok selaku pihak PERTAMA dan para kepala dinas/sekretaris dinas.
Menurut dia, masalah TKI khususnya tenaga kerja illegal belakangan menjadi trading topic yang penanganannya perlu dicarikan jalan keluar. Terlebih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Provinsi NTT yang meninggal di luar negeri (LN) menunjukkan trend meningkat. Dari data yang ada sekitar 90 persen TKI asal NTT yang meninggal di luar negeri adalah TKI Ilegal.
Pada tahun 2016, lanjut dia, ada 64 TKI hanya ada 4 TKI yang legal atau 60 TKI Ilegal. Tahun 2017 ada 62 TKI hanya 1 TKI yang legal atau 61 Ilegaal. Sementara data tahun 2018 sampai dengan tanggal 30 April 2018, hanya 3 TKI yang legal dari 29 TKI asal NTT. Sedangkan TKI Ilegal berjumlah 26 orang, dimana 2 orang TKI dimakamkan di Malaysia.
Sementara jumlah TKI yang berhasil ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pengawasan TKI Ilegal, baik melalui Bandara EL TARI Kupang maupun melalui Pelabuhan TENAU Kupang, sebut Bruno, tahun 2016 sebanyak 443 orang. tahun 2017 sebanyak 510 orang dan tahun 2018 (data sampai dengan tanggal 30 April 2018) sebanyak 207 orang.