Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

INVESTOR Diminta JANGAN Mengejar PROFIT

CitraNews

“Kami sangat paham bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian hukum. Teman-teman jangan takut kita akan memberikan kepastian hukum ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan bupati tentang nambatan-hambatan yang dihadapi. Prinsip kami adalah bonum commune suprema lex (kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi). Kalau ada aturan yang menghambat kesejahteraan umum maka harus utamakan bonum commune. Termasuk kami akan mencabut perusahaan yang sudah dapat HPL tapi tidak memanfaatkannya,”tegas Wagub Josef seperti dikutip Aven Reme, dari Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT.

Baca Juga :  MENGGUGAH Peduli di GEMPA Bumi LOMBOK

Skema Plasma dan Intiplasma

Sementara Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian PDTT, H.M. Nurdin mengatakan dalam mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi melalui konsep Kota Mandiri terpadu (KMT) Kementerian PDTT melakukan kerjasama dengan pihak aketiga dengan pola investasi. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Di kawasan transmigrasi, beber Nurdin, ada ada kawasan sisa atau disebut lahan cadangan yang belum termanfaatkan. Lahan-lahan inilah yang kita kerjasamakan dengan investor dengan system HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dimana pengusaha mengusahakan komoditi-komoditi mereka sekaligus mensejahterakan masyarakat di sekitar kawasan. Termasuk pengembangan infrastruktur daerah tersebut.

Baca Juga :  OBED Naitboho Jadi ‘Buah Bibir’ Dibalik Mobnas DH 2 C
Baca Juga :  Administrasi BUKAN Alasan Utama Disdik NTT Terlambat Bayar

Dengan skema plasma dan intiplasma, masyarakat diharapkan dapat manfaat ganda dalam meningkatkan kesejahteraan dengan bekerja pada perusahaan dan dari hasil panenan komoditi.

Untuk pengembangan KTM ini semua sector kementerian pusat bisa terlibat. Misalnya PUPR untuk bangun jalan dan embung. Kementerian Agraria untuk sertifikatnya, dan kementerian teknis lainnya untuk pengawasan komoditinya, kata Nurdin.