“Justru dari asupan makanan bergizi ini angat dibutuhkan untuk mengiptimalisasi tumbuh kembang anak. Tapi kita di TTU ada yang pantang makan telur, ikan, ayam, kacang hijau, dan lain sebagainya. Sehingga anak-anak yang baru lahir itu tidak konsumsi apa yang menjadi nutrisi itu,” kata Bupati Valens dan diamini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Ceunfin.
Menjawab wartawan upaya pemerintah setempat mengatasi hal ini, beber Valens, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU tengah menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku adat.
Tujuannya adalah mencari alternatif dan menyepakati hal baik sesuai tuntutan zaman. Bahwa anak-anak berusia 0–5 tahun, srcara adat tidak lagi dikenakan larangan adat yang membatasi asupan gizi mereka.

“Kita tidak bisa ambil keputusan sendiri. Kita harus duduk bersama para pemangku adat untuk tidak membiarkan anak-anak terbelenggu oleh ikatan adat. Anak-anak harus memperoleh asupan gizi yang cukup sampai usia lima tahun,” tegasnya.













