PETRUS Selestinus, SH kepada wartawan usai melapor ke Polda NTT, Jumat 23 Maret 2025. Doc. marthen radja/CNC
Petrus Selestinus : menilai narasi kriminalisasi yang disuarakan KPA sebagai informasi menyesatkan yang berpotensi membelokkan opini publik.
Citra News.Com, JAKARTA – ISU Dugaan kriminalisasi terhadap aktivis agraria John Bala kembali mencuat setelah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menuding aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah bertindak sewenang-wenang.
Namun, di balik tudingan tersebut, sejumlah fakta hukum dan kronologi penanganan perkara menunjukkan gambaran yang lebih kompleks.
Kuasa hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, S.H., menilai narasi kriminalisasi yang disuarakan KPA sebagai informasi menyesatkan yang berpotensi membelokkan opini publik.
Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (31/1/2026), Petrus mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap John Bala telah berlangsung hampir satu tahun sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, penetapan tersangka terhadap John Bala tertuang dalam Surat Nomor S-TAP TSK/1/1/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026.

Surat tersebut menjadi titik akhir dari rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan yang dimulai sejak laporan awal dugaan penyerobotan lahan di Nangahale, Kabupaten Sikka.
Proses Panjang di Balik Status Tersangka
Sumber internal yang mengetahui penanganan perkara ini menyebutkan, penyidik Polda NTT memulai pengumpulan keterangan sejak awal 2025. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk pihak pelapor, masyarakat sekitar, serta John Bala sendiri.
Menurut Petrus, proses tersebut tidak berjalan mulus. John Bala disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan saat masih berstatus saksi. Selain itu, faktor geografis antara Kupang dan Maumere memperlambat mobilitas penyidik.
“Setiap pemanggilan membutuhkan waktu dan biaya. Ini bukan perkara yang bisa diselesaikan dalam hitungan minggu,” ujar Petrus.
Catatan penyidikan menunjukkan bahwa berkas perkara sempat mengalami pengembalian dari jaksa peneliti untuk dilengkapi.
Koordinasi antara penyidik dan kejaksaan berlangsung berulang kali sebelum status tersangka ditetapkan.
Fakta ini memperlihatkan bahwa proses hukum berjalan melalui mekanisme formal, bukan keputusan sepihak aparat.
Koordinasi Aparat dan Pelapor
Selain dengan kejaksaan, penyidik juga melakukan komunikasi intensif dengan pihak pelapor, PT Krisrama. Menurut Petrus, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi. “Tidak ada ruang untuk rekayasa kasus. Semua tahapan bisa ditelusuri,” katanya.













