Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Mengapa GEREJA Mati-Matian MILIKI Tanah NANGAHALE

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Area Perkebunan Kelapa di Patiahu Nangahale Kabupaten Sikka. Doc. Martin Elvanyus De Porres/floresa.co

Oleh *) : Pater Dr. Alexander Jebadu SVD, Dosen IFTK Ledalero

Citra News.Com, MAUMERE – HAMPARAN tanaman Kelapa berjejer indah sejauh mata memandang di tanah Patiahu Desa Nangahale, Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhir-akhir ini ada segelintir pihak berkicauria soal tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga :  Menteri ATR Tidak MUDAH Batalkan SHGU PT Kris Rama, Ini ALASANNYA

Apa tujuannya hingga pihak ini melepas bola panas hingga bergelinding liar ke ruang publik?

Berikut portal berita citra-news.com menyadur berita Laurens Leba Tukan dari selatanindonesia.com, Dengan tulisan Pater Alex, SVD berjudul, MENGAPA GEREJA MATI-MATIAN MILIKI TANAH NANGAHALE???

Para konfrater/rekan-rekan dosen/ sdr/i sekalian yg terkasih.

Maaf. Masih lanjutkan cuap-cuap soal tanah HGU Nangahale.

Baca Juga :  Dukung Program Bupati RAY, Gubernur VIKTOR Tanam Jagung

Sejak Minggu lalu banyak orang melontarkan pertanyaan macam-macam. Antara lain: mengapa Gereja mati-matian pertahankan tanah Nangahale? Atau untuk apa Gereja miliki tanah besar-besar seperti itu? Untuk Gereja berbisnis?

Bahkan bebarapa pastor SVD yang sedang misionaris di luar negeri ikut juga bertanya: mengapa kita miliki tanah HGU Patiahu kalau memang tanah itu bermasalah? Tidak ada alternatif lain lagi kah untuk bisa hidup?

Baca Juga :  Rapat UNIK Ala Gubernur VIKTOR dan Bupati EPY

Nah, sebagai seorang yang studi Teologi Misi Gereja saya tanggapi sebisa saya

Kalau kita perhatikan, dan kalau kita belajar sejarah masa lalu, sepak terjang karya misi Gereja dulu itu sangat diwarnai oleh ETOS (=semangat, spirit) bangsa dari mana misionaris Gereja itu datang dari Eropa.

Sumber: Pater Alex Jebadu, SVD
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UUPA, UU Nomor 5 Tahun 1960. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UUPA, UU Nomor 5 Tahun 1960.