Berikut, ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020. Pada bagian lampiran tentang pembiayaan (halaman 51-56 point 3) tentang pembiayaan daerah, menetapkan adanya 12 syarat yang harus dipenuhi.
Diantaranya, bagi pemerintah daerah yang berencana untuk melakukan pinjaman daerah harus dianggarkan terlebih dahulu dalam Ranperda tentang APBD tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Bank NTT Tidak Punya Kapasitas Meyakinkan
Masih soal Pinjaman Daerah Rp 900 miliar, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa Bank NTT sebagai bank pemberi pinjaman ternyata tidak memiliki kapasitas yang meyakinkan. Hal ini terlihat jelas dalam Dokumen Kesimpulan Hasil Pembahasan Komisi III DPRD Provinsi NTT denganbadan Keuangan daerah, Biro Hukum, Perwakilan Provinsi NTT, dan PT Bank NTT tentang Pinjaman daerah oleh Pemerntah Provinsi NTT tanggal 18-19 November 2019.
Menunjukkan bahwa Bank NTT termasuk Kategori Bank Buku II dengan modal 1,8 riliun, Bank NTT hanya boleh memberi pinjaman maksimal 10 persen dari modal atau setara denganRp 180 miliar. pemberian pinjaman melebihi 10 persen harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Terhadap hal-hal tersebut diatas maka Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Menolak Pinjaman Daerah. Fraksi PDI Perjuangan juga menganjurkan kepada pemerintah untuk (1) merencanakan kembali secara lebih saksama; (2) mengikuti prosedur pembahasan APBD; (3) memperhatikan segala persyaratan pinjaman daerah; dan (4) melakukan penilaian kapasitas lembaga pemberi pinjaman. +++ tim/citra-news.com













