Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Perhutanan Sosial MENOPANG Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

CitraNews

ERIC Muskitta, S.Hut, M.Hut ketika diwawancarai awak Citra-News.Com di Kupang, Timor Provinsi NTT, Rabu 18 Maret 2010. Doc. CNC/marthen radja-Citra News.

Pemerintah Provinsi NTT tidak menginjinkan sejengkal tanahpun dikembalikan statusnya ke hak ulayat. Karena lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pemerintah Provisi NTT Sejak Tahun 1982.

Citra-News.Com, KUPANG – KEPALA Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ir. FERDY J. Kapitan, M.Si melalui Kepala Seksi Tata Lingkungan dan Kehutanan, ERICK Muskitta, S.Hut, M.Hut menyatakan, selaku dinas teknis pihaknya tidak ada urusan dengan status tanah. “Tugas kita di dinas ini adalah mengoptimalisasi kawasan diluar Instalasi peternakan Besipae dengan sentuhan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,”tegas Erick.

Baca Juga :  NTT Dianalogikan RAKSASA yang Sedang Tidur
Baca Juga :  HEBOH, Oknum TNI dan DPR Kota Kupang Ditangkap Main JUDI

Diketahui kawasan Instalasi Peternakan Besipae di atas lahan milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, hingga saat ini belum diakui keluarga SELAN. Karena konon lahan tersebut sebelumnya adalah tanah ulayat dengan salah satu Usif– (kepala suku/pemegang hak ulayat) nya bernama Selan.

Baca Juga :  Antusiasme Warga NEKAMESE Songsong HUT RI ke-75

Namun pemerintah Provinsi NTT tidak menginjinkan sejengkal tanahpun dikembalikan statusnya ke hak ulayat. Karena lahan tersebut telah diserahkan keluarga Usif  Nabuasa pada tahun 1982 dan sudah bersertifikat atas nama pemerintah Provisi NTT.