Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Disinyalir Upaya Persuasif Polisi Membalikkan Kasus KRIMINAL

CitraNews

Upaya Mediasi Polisi

Frans mengaku kesal karena terkesan kasus ini ditutup-tutupi. Koq sudah memasuki minggu kedua Juni ini, sang pelaku V. O Dethan tidak jua ditangkap san ditahan? Ada apa dibalik ini.

Dengan kebuntuan kasus saya di Polsek Fatuleu ini, kata Frans, saya menduga ada sesuatu yang tidak beres. Kemudian belakangan diinformasikan bahwa Polisi berupaya damai secara kekeluargaan.

“Nah inikan aneh. Sudah tahu jelas identitas pelakunya adalah Versias Osias Dethan dan polisi bukannya tangkap dan ditahan baru urusan mediasi. Saya takut akan menimbulkan korban jiwa yang lebih banyak lagi. Si V. O Dethan mau kasih mati saya tidkk bisa tapi niat jahatnya bisa menyasar di anak istei dan keluarga saya. Karena memang tidak ada penanganan apa-apa dari pihak kepolisian akan kasus yang disebutkan polisi sebagai peristiwa penganiayaan,” tegasnya berulang.

Sembari memperlihatkan surat panggilan polisi, Frans mengatakan, surat panggilan ini bukannya membedah kasus tapi upaya menghilangkan fakta kriminal dan saya dan keluarga harus bertindak persuasif.

“Bila model penanganan kasus kriminal di kepolisian, iya saya dan keluarga bisa mati konyol. Dan ini bukan edukasi hukum yang benar bagi masyarakat. Orang akan bertindak seenak perutnya berbuat kejahatan karena tokh pada akhirnya damai dan sekedar bayar secara adat. Bahwa ah bikin terus kasus kejahatan asal pelihara sapi banyak-banyak, untuk bayar denda adat,” beber Frans.

Perihal upaya damai oleh Polsek Fatuleu, Frans menyatakan pihaknya terima upaya itu. “Akan tetapi dengan catatan damai atau apapun embel-embel yang titik akhirnya habis perkara itu saya (Frans G. B.Mbura, red) Tidak Mau.
“Damai dan habis perkara atas persitiwa penganiayaan yang dilakukan Versias Osis Dethan terhadap diri saya Frans G. B Mbura, saya tidak mau. Sebagai manusia kami berdua boleh damai. Akan tetapi tindakan kejahatan dari Versias Osias Detan harus diproses secara hukum. Ini sebagi efek jera. Karena dampak dari perbuatan kejahatannya itu akan meluas bila aparat penegak hukum tetap memepuknya dengan cara-cara damai. Ini pendididikan hukum yang salah bahi masyarakat, “tegas Frans.

Ini surat panggilan polisi bahwa hari/ tanggal Minggu 13 Juni 2021, kata Frans, dengan agenda Klarifikasi Keterangan (sudah tentu keterangan dari saya selaku korban).

“Apakah saat itu dihadirkan juga pelaku Versias O. Dethan? Iya mudah-mudahan saja supaya bisa dikonfrontir secara terbuka di hadapan penyidik yang dalam surat ini atas nama Bripka SAKARIAS NANO,” pungkasnya. +++ citra-news.com/tim infestigasi

Baca Juga :  Siap Guling Tikar Bisnis Papa NOVA di NTT