Dikatakannya, sumber daya manusia (SDM) dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan Permenkes Nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Illustrasi Wali Kota Kupang, Dr. JEFRI Riwu Kore, MM, MH melakukan pemantauan kegiatan vaksinasi di Kota Kupang. Doc.citra-news.com/istimewa
“Demikian juga dengan tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan praktiknya harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,”tuturnya.
Terkait hal pengawasan ini, Retnowati mengakui, pada tanggal 12 Agustus 2021, Tim Dinas Kesehatan Kota Kupang melakukan pengawasan terhadap Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT.
“Dinas Kesehatan Kota Kupang tidak pernah membahas pertemuan dengan Universitas Nusa Cendana seperti yang dituduhkan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT dalam rilisnya pada tanggal 24 Agustus 2021 Poin 6,” tegas Retnowaty
Terkait teguran ini, lanjut dia, kami hanya menegur Rektor Universitas Nusa Cendana terkait Laboratorium Biomulekuler Kesehatan Masyarakat NTT berdasarkan hasil pengawasan kami tanggal 12 Agustus 2021, surat pengunduran Dokter Elisabet, Sp.PK. Dan MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Universitas Nusa Cendana agar menghentikan sementara kegiatan sampai dengan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT melakukan perbaikan.
Selanjutnya, terkait kegiatan di Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT yang adalah pemeriksaan sample menggunakan PCR. Ini bukan pemeriksaan PCR secara langsung, kata Retnowaty. Sehingga tidak diperlukan kompetensi seorang dokter untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya.
Namun pada praktiknya, sambung dia, Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT tidak saja memeriksa sample yang dikirim, tetapi juga melakukan pengambilan sample individu.