Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PEMKOT Kupang PERKUAT Kedisiplinan dan ETOS Kerja ASN

CitraNews

”Kami pemerintah dengan senang hati dan sangat terbuka untuk menerima semua masukan dan kritikan, karena tujuan pemerintah benar-benar untuk pelayanan bagi masyarakat. Kami punya kemauan bukan hanya pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat namun juga untuk menata kota jadi lebih baik,”pungkasnya.

Sementara Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng, S.IP., M.AP dalam pertemuan tersebut menyampaikan poin penting yang menjadi konsen dari Ombudsman.

Endi menyebutkan, diantaranya pengajuan permohonan kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Kupang, terkait standar pelayanan. Terutama yang dilaksanakan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang. Dalam mana kedepannya perlu penyesuaian pada tingkat regulasi, karena berkaitan dengan UU Cipta Kerja, tandasnya.

Baca Juga :  AKHIRI Masa Jabatannya, JERIKO Mohon PAMIT dan Minta MAAF
Baca Juga :  Mengasah MINAT Menabung, Bank NTT Menabur PENGHARGAAN

Konsen lain dari Ombudsman, sambung Endi, yaitu penyelesaian pelaksanaan survei kepatuhan untuk melihat sejauh mana instansi-instansi penyelenggara dalam memenuhi standart pelayanan.

“Dalam pelaksanaan survey kita mengambil sampel dari sejumlah layanan yang diselenggarakan oleh instansi penyelenggara layanan publik seperti perizinan, kesehatan dan pendidikan,” kata Endy.

Baca Juga :  BPBJ NTT Meraih Penghargaan COE Tingkat NASIONAL

Dia menambahkan, hasil dari survei tersebut nantinya sudah bisa diakses serta diumumkan pada akhir tahun 2021 ini oleh Ombudsman. +++ citra-news.com/PKP_rdp/ans