Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Kadis PK NTT Menilai  PLH Kepala SMKN 5 Kupang TERJEBAK Mekanisme 50 Plus Satu

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Menurut Fredy, pengenaan uang Komite kepada para orangtua siswa di sekolah-sekolah negeri harus punya dasar hukum yang jelas. Juga pemanfaatannya harus sesuai dengan kebutuhan prioritas yang ada di sekolah bersangkutan.

 

Artinya kalau ada pungutan uang Komite tidak harus Rp 150.000 per siswa per bulan. Selain tergantung jumlah siswa juga berapa banyak jumlah guru atau tenaga pendidikan/kependidikan (Tendik) yang tidak bersumber dari anggaran negara atau pemerintah.

Karena dari sisi anggaran negara  ada banyak sumber dana yang mengalir untuk peninhkatan mutu pendisikqn. Ada APBN, APBD Provinsi, dan APBD kabupaten/kota. Dari sumber APBN untuk sekolah-sekolah negeri ada Dana Alokasi Khusus (DAK) juga Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Dari sumber penerimaan ini sudah jelas item-item pembelanjaannya untuk kebutuhan-kebutuhan prioritas apa saja yang ada di sekolah bersangkutan. Termasuk gajidan tunjangan bagi guru ASN/P3K.

Baca Juga :  SAATNYA Mewujudkan NTT- the ‘New Tourism Territory’ (bagian-7)

Dengan kata lain harus ada analisa kebutuhan prioritas. Jika saja ada kekurangan pembiayaan lantaran di sekolah tersebut ada terekruit beberapa orang Tendik guru dan pegawai Non ASN dan P3K maka atas kesepakatan bersama pihak sekolah dan Komite menetapkan besaran pungutan uang komite yang harus dikenakan ke orangtua siswa.

“Jangan lebih dahulu menetapkan besaran anggaran belanja baru kemudian menentukan item kegiatan atau program kebutuhan sekolah. Iya tetapkan dulu item rencana program prioritas kebutuhan barulah menentukan besaran biaya yang dibutuhkan. Gunakan prinsip money follow function (uang mengikuti kebutuhan). Jadi bukan program mengikuti uang. Akibatnya ada-ada saja muncul item kegiatan hanya untuk menghabiskan anggaran yang ada”, jelas Fredy.

Sebelumnya, Plh Kepala SMKN 5 Kupang Jeverson Lay menjelaskan menyangkut pembiayaan di SMKN 5 Kupang ada dua pembiayaan guru pegawai, honor dan kontrak yang punya NUPTK dibiayai oleh Dana BOS.

Baca Juga :  CHRISTIAN dan SERENA Melangkah Bersama WARGA KOTA Kupang Menuju ZERO KRIMINALITAS

Sedangkan yang tidak punya NUPTK atau diistilahkan Guru Pegawai Komite itu dibiayai oleh BPP dari pungutan dana komite yang sudah disepakati.

Ada 13 orang guru Non ASN di SMKN 5 Kupang. Dari Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) yang disepakati, pihak sekolah juga harus kasih tunjangan untuk Guru ASN entah PNS atau P3K yang mendapat tugas tambahan.

“Iya mereka guru yang ASN juga diberikan Tunjangan Penghasilan Tugas Tambahan (TPTT). Tujuan untuk perbaikan kesejahteraan bagi guru yang mendapat tugas-tugas tambahan. mereka. Contohnya Wali Kelas, Ketua Jurusan dan para wakil kepala sekolah”, demikian Lay usai Rapat Komite di SMKN 5 Kupang, Senin 05 Agustus 2024.

Kepada wali kelas saya (Lay Jeverson, red) tegaskan, kalau ada siswa yang tidak masuk sekolah lebih dari dua hari, harus dilakukan home visit. Atau ada hal-hal lain yang membutuhkan guru harus melakukan kunjungan rumah.

Baca Juga :  Bunda JULIE Laiskodat di MATA Mahasiswa STIKOM Uyelindo Kupang

Diketahui, siswa SMKN 5 Kupang ini juga banyak yang tinggal diluar Kota Kupang. Bagaimana kalau kita tidak berikan TPTT untuk guru untuk melakukan pendampingan. Demikian juga guru harus melakukan pendampingan siswa untuk setiap jurusan yang dipilihnya.

Menjawab besaran TPTT, sebut Lay, dari Komite memberikan untuk TPTT untuk guru ASN sebesar Rp 300 ribu per bulan. Ini sebagai insentif agar mereka pun ada semangat untuk bekerja.

“TPTT ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan baik bagi guru ASN maupun Non ASN atau P3K berdasarkan Surat Kesepakatan Kerja Bersama. Dan TPTT ini bersumber dari Bantuan Pendanaan Pendidikan (BPP) yang berasal dari Komite atau orangtua siswa Kelas X, XI, dan Kelas XII”, tuturnya.  +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Ambros Kodo, Fredy Mui, Lay Jeverson
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Dana Komite, BPP SMKN 5 Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Dana Komite, BPP SMKN 5 Kupang.