Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.
(2) Hak Guna Usaha (HGU)
Pasal 28 ayat 1 UUPA – Undang-undang Pokok Agraria menyebutkan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.
HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang hingga 25 tahun.
Sementara itu, HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar dan jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Adapun HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk dan pemberiannya wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.
Hal tersebut dijelaskan dalam buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn.
Sertifikat tanah ini bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(3) Hak Guna Bangunan (HGB). HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menyatakan jangka waktu HGU berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan Akta pemberian HGB di atas Hak Milik.
Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.
HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.
(4) Hak Pakai. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.













