Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

RANPERDA Prakarsa LAHIR di Ujung Jabatan NURCE SOMBU Menandai BABAK Baru DPRD NTT?

CitraNews

Tampak Alfons Watu Raka menciumi Nurce Sombu tanda perpisahan disaksikan ibu Dafrosa ADPRD NTT dari Partai Golkar Dapil Manggarai Raya. Doc. CNC/humas setdantt

Sekwan Alfons : Karena posisi ini penting terkait kebutuhan kedewanan maka Asty Mawuntu harus mengisi jabatan Kabag Persidangan.

Citra News.Com, KUPANG – TIBALAH saatnya karier seorang ASN harus berakhir. Namun di ujung pengabdian Nurce Sombu, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, lahir dua Ranperda Prakarsa.

“Benar tadi pagi ada Rapat Paripurna DPRD NTT terkait 2 (dua) Ranpaerda Prakarsa. Kedua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Keamanan, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Serta Ranperda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS)”, demikian Alfons Watu Raka, di Kupang, Senin (31/8/2026).

Tapi apakah pengisian jabatan Kepala Bagian Persidangan di Setwan NTT ini menandai babak baru dalam pola pelayanan eksekutif di lembaga legislatif DPRD NTT?

Baca Juga :  Gubernur Viktor : ‘Suplay Chain’ PERKUAT Sektor Pariwisata NTT

Pada Senin, 31 Agustus 2026, menjadi hari yang menyimpan dua cerita berbeda di Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di satu sisi ruang sidang, lembaga legislatif menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa. Di sisi lain di ruang pengabdian birokrasi, seorang aparatur sipil negara menutup lembar panjang kariernya.

Dua peristiwa itu seolah berjalan sendiri-sendiri. Namun, jika dilihat dari perspektif perjalanan sebuah lembaga, keduanya memiliki benang merah yang sama yaitu pergantian babak.

Pada hari ketika DPRD NTT melahirkan dua Ranperda Prakarsa, Nurce Sombu justru menjalani hari terakhirnya sebagai ASN. Setelah bertahun-tahun berada di lingkungan Sekretariat DPRD NTT, ia mengakhiri pengabdiannya pada posisi Kepala Bagian Persidangan—sebuah jabatan yang bersentuhan langsung dengan denyut kerja-kerja legislatif.

Baca Juga :  Menggunakan Politik Kotor TIDAK Masuk Surga

Kepada awak Portal Berita citra-news.com, Sekretaris Dewan (Sekwan) Permusyawaratan Rakyat Provunsi NTT, Alfons Watu Raka menjelaskan, pada hari ini di lembaga Sekretariat Dewan Provinsi NTT ada pejabat yang purnatugas (pensiun,red) yaitu pak Nurce Sombu, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan du Setwan NTT, ucapnya.

Sekwan Alfons mengatakan anggota DPRD NTT menetapkan dua Ranperda Prakarsa dalam Raat Paripurna Dewan. Dua Ranperda Prakarsa hasil rumusan anggota DPRD tersebut adalah Ranperda pertama diusulkan Komisi I, berkaitan dengan Ketertiban, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Sementara Ranperda kedua datang dari Komisi IV, menyangkut Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut Alfons, kedua Ranperda tersebut bukan lahir secara tiba-tiba. Secara internal, masing-masing telah melalui pembahasan dan pengkajian, termasuk dengan memperhatikan pandangan fraksi-fraksi dan anggota DPRD sebelum akhirnya ditetapkan.

Baca Juga :  WASPADA, Sudah SATU Warga KOTA Kupang Terpapar Virus OMICRON

Menurut dia, keberadaan Ranperda Prakarsa memperlihatkan salah satu fungsi penting DPRD. Bahwa DPRD NTT tidak hanya menjadi lembaga yang membahas dan menyetujui regulasi yang diajukan pemerintah, tetapi juga memiliki ruang untuk melahirkan gagasan regulasi dari kebutuhan masyarakat dan hasil pembacaan anggota legislatif terhadap persoalan daerah.

Alfons mengingatkan, tidak semua Peraturan Daerah berasal dari DPRD. Ada Perda Prakarsa yang diusulkan legislatif melalui kewenangan pembentukan peraturan daerah, tetapi ada pula Perda yang diajukan pemerintah daerah atau eksekutif melalui mekanisme inisiatif pemerintah.

“Jadi Perda itu ada dua, yang satu diusulkan oleh DPR namanya Perda Prakarsa. Sedang yang satunya lagi namanya Perda Inisitif yang diusulkan oleh pemerintah atau eksekutif”, jelas Alfons.