Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PENGACARA Yulia Afra Sebut Kejagung NGAWUR

CitraNews

Para jaksa dari Kejati NTT ini, tegas Rusdinur, tidak memahami dalil-dalil jawaban Pemohon. Para jaksa ini tidak menggali lebih dalam lagi terhadap apa yang menjadi jawaban Pemohon.  Saya (Rusdinur, red) juga tidak paham kenapa para jaksa diberi kesempatan sudah hampir beberapa minggu setelah mereka menerima surat permohonan. Tetapi mereka tidak bisa untuk mengemukakan apa yang menjadi alasan menguatkan mereka dalam melakukan penyidikan. Termasuk surat perintah penangkapan, penahanan, dan surat perintah pembayaran atas pekerjaan dari pemohon.

Baca Juga :  KANGKANGI Hukum Acara ARAKSI 'Seret' Kajati YULIANTO ke Kejagung RI

“Ini sudah jelas bahwa anatomi dari jawaban yang Kejati NTT buat, satupun tidak memenuhi syarat. Juga tidak ada yang membantah bahwasanya gugatan kami ini tidak dapat dibenarkan,”kata Rusdinur.

Rusdinur Yakin Kliennya Yulia Afra MENANG

Baca Juga :  BAHAYA Modus PENIPUAN Terus Membidik BANK NTT, Endry : Nasabah JANGAN Tertipu

Terkait dengan alasan dari jawaban jaksa selaku Termohon ini, tegasnya berulang, saya melihat para jaksa ini tidak paham apa yang menjadi tujuan dari Pra Peradilan. Secara hukum/secara umum bahwasanya jaksa ini menilai bahwa perkara ini masuk ke ranah pembuktian formil.

Rusdinur, SH, MH (kiri) dan Yulia Afra (kanan). Doc. Foto CNC/marthen radja.

Namun pada prinsipnya, lanjut Rusdinur,  kami melihat disini hukumnya dari materil perkara. Karena tidak ada satupun dari jawaban jaksa ini dapat melemahkan apa yang menjadi permohonan kami. Salah satu contoh ketika jaksa tidak dapat mengemukakan alasan kami kenapa melakukan penangkapan terhadap klien kami (Yulia Afra, red) juga tidak dibantah.