Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PENGACARA Yulia Afra Sebut Kejagung NGAWUR

CitraNews

“Ini berarti apa yang tidak bisa dibantah tersebut, ini yang menjadi salah satu alasan bagi kami bahwasanya kami yakin klien kami akan menang dalam perkara ini,”ucapnya.

Yang kedua, lanjut dia,  jaksa sepertinya tidak mengemukakan apa yang menjadi dasar daripada penahanan yang mereka (termohon) lakukan. Malah karena mereka tidak mempunyai alat bukti. Jelas-jelas bahwasanya alat bukti didalam perkara Tindak Pidana adalah bukan sebuah visum et repertum yang merka kemukakan. Bahwa dalam perkara pencabulan atau pemerkosaan yang mereka sampaikan.

“Menurut kami bahwa alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi adalah jelas-jelas adanya bukti dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Atau badan yang terlegitimasi melakukan perhitungan potensi kerugian negara. Jadi jelas bahwa dalil yang mereka sampaikan tidak ada atau belum ada lembaga audit yang sah,”tegasnya.

Baca Juga :  PENGAKUAN Hadmen Bikin LEBU Raya TIDAK ‘Bergerak Lebih Kedalam’

Menjawab wartawan alat bukti yang menjadi dasar penahanan 5 (lima) tersangka (TSK) adalah perhitungan teknik dari lembaga Perguruan Tinggi. Rusdinur menyatakan, semestinya alat bukti yang dipakai adalah yang dilakukan oleh lembaga independent yang disahkan oleh negara. “Menggunakan alat bukti tidak dari lembaga audit yang sah ini sehingga kami menganggap bahwa penangkapan, Penyidikan, bahkan penahanan terutama terhadap klien kami (Yulia, Afra, red) tidak sah dan meyakinkan secara hukum,”tegasnya.

Baca Juga :  TIDAK Peduli SP Ketiga Satpol PP NTT Bongkar RUMAH Warga
Baca Juga :  Diduga KORUPSI Dana Desa PAUL Beni DITAHAN Kejari Maumere

DONNA F. Toh (gambar kiri) dan LINDA Liudianto (duduk di kursi roda) saat digiring petugas di Bandara El Tari Kupang (gambar kanan). Doc. Foto CNC/marthen radja/web

Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT FAIR ini menyeret 6 TSK (enam tersangka). Keenam TSK itu kini ditahan Kejati NTT di Rutan (Rumah Tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.