Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

UANG Rebeka RAIB 3 Miliar, Kuasa Hukum Jaquline Bicara NGAWUR

CitraNews

Namun selanjutnya, jelas Oci, JT dan Aci Eli membuat form Deposito Rp 3 Milyar dan membawanya ke rumah RAT dan RAT pun tandatangan dengan tujuan sebagaimana disekpati saat itu yakni form deposito tersebut untuk pengembalian uang Rp 3 M milik RAT dari PT. Mahkota ke Bank Bukopin (rekening Bukopin milik RAT, red).

“Saat sampai di Bank Bukopin, di sana sudah ada ibu Jaquiline dan Aci Eli. Karena ketakutan, mereka bilang mama jangan marah, kalau katong (kita,red) kasih pindah (memindahkan) uang mama dari PT. Mahkota ke Bank Bukopin (Rekening Bukopin milik Rebeka Adu Tadak/RAT, red), mama kena potongan 30 persen karena belum jatuh tempo,” beber Oci.

Menanggapi itu, Oci dan RAT saat itu menjawab, “tidak apa-apa, mau potong ratusan juta keq, yang penting uang milik RAT bisa kembali. Nah, itulah alasan mama saya mau tandatangan slip itu, karena tujuannya agar uang mama saya cepat kembali ke Bukopin walau harus dipotong 30 persen,” tegasnya.

Baca Juga :  Para TAHANAN Harus Diperlakukan Secara MANUSIAWI

Oci juga membeberkan, bahwa Aci Eli dan JT saat itu (di kantor Bank Bukopin, red), masih sempat merayu RAT dan dirinya agar jangan melakukan deposito pengembalian uang ke Bukopin, tetapi menunggu hingga jatuh tempo. Ia dan RAT tetap bersikuku dan meminta agar uang RAT segera dikembalikan ke Bank Bukopin. Tetapi uang RAT sejak saat itu hingga kini pun belum dikembalikan.

Baca Juga :  BAYU Sebut LINDA Mengaku SAUDARA dengan FLR

Sementara itu, Kuasa Hukum RAT, Mikhael Feka pada kesempatan bicaranya menjelaskan, bahwa kasus pembobolan rekening kliennya RAT sedang ditangani Ditreskrimum Polda NTT. Saat ini penyidik sedang dalam tahap mengumpulkan alat bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk penetapan tersangka. Terkait itu, pihaknya menginkan agar penetapan tersangka bisa lebih dari satu orang.

“Kami percayakan ke penyidik Polda NTT dan itu tergantung hasil penyidikan. Kita justru senang apabila penetapan tersangkanya lebih dari satu orang atau sebanyak-banyaknya. Termasuk pihak bank Bukopin. Karena menurut kita, perpindahan uang 3 M dari Bukopin ke PT. MPIP tidak hanya kerja satu orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Atasi Human Trafficking, Bupati TTU Bertemu IOM Di Jakarta

Polda NTT Segera Tetapkan Tersangka

Kuasa Hukum RAT, Mikhael Feka mengungkapkan, dirinya mendorong pihak Polda NTT untuk mengungkap kasus ini secara komprehensif.

“Kita kan tahu kalau Bank itu berlomba-lomba mencari nasabah. Oleh karena itu, Kita yakin perpindahan uang sebesar Rp 3 M dari bank itu tidak mungkin pihak Bank (Bank Bukopin, red) tidak tahu. Ditahap penyidikan ini, kita harap kasus ini diungkap sehingga jadi terang-benderang,” bebernya.

Kuasa Hukum RAT itu pun berharap agar kasus tersebut tidak dipandang semata-mata masalah kliennya saja. Bagaimanapun kasus klienya akan menjadi preseden buruk bagi Bank.