Perlu dijelaskan bahwa Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan salah satu instrumen Asesmen Nasional (AN) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
Bahwa instrumen AKM dimaksud merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.
Menurut Irfan, Asesmen Nasional (AN) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) mulai diterapkan tahun 2021. Bahwa AN ini hanya untuk penentuan keterwakilan siswa dari setiap sekolah.
“AN bukan untuk penentuan kelulusan. Tetapi merupakan bagian dari proses pembelajaran. Tapi secara teknis mengenai AN silahkan teman-teman wartawan tanya ke dinas pendidikan. Karena itu ranah mereka,”saran Irfan.
800-an Sekolah Tidak Bisa AN
Kembali menyoroti penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid19, Irfan mengatakan peran guru sudah tergantikan oleh orangtua. Meski demikian guru perlu juga melakukan kunjungan ke kelompok siswanya.
“Dibentuk kelompok kerja siswa oleh guru ini juga dilematis. Di satu sisi adanya tuntutan materi pelajaran, namun di sisi lain nencegah timbulnya klaster-klaster baru,” tandasnya.