AMBROSIUS Kodo, S.Sos.,MM. Doc.citra-news com
Citra News.Com, KUPANG – KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadis PK NTT), Ambrosius Kodo, S.Sos, MM menyatakan pihaknya menolak tegas jika ada oknum-oknum guru di SMKN 5 Kupang melakukan aksi demo berulang.
“Kami akan bertindak tegas jika ada oknum guru di SMKN 5 Kupang kalau mereka berulang melakukan aksi-aksi yang mengganggu aktiivitas pendidikan di sekolah”, demikian Ambros saat ditemui di teras Kantor Dinas PK NTT, Kamis 19 September 2024.
Dikatakannya, permasalahan di sekolah seharusnya diselesaikan secara internal. Bukan bikin rusuh dengan aksi-aksi yang tidak terpuji. Karena hal itu sangat mengganggu aktivitas sekolah
Dia mengakui kalau beberapa waktu lalu ada guru-guru menyegel ruang kerja kepala sekolah. Menurut dia gal itu adalah tindakan yang tidak terpuji. Kita peringatkan kalau hal itu terulsng kembali maka kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, tandasnya.

Tampak Waka Humas, Yakobus Bura (berdiri gbr. atas) dan Waka Kurikulum, Heny Riberu (kiri gbr. bawah) saat Sertijab Kepala SMKN 5 Kupang dari Plh Lay Jeverson ke Plt. Hebner Dakabesy pada Selasa, 10 September 2024. Doc. marthen radja/citra-news.com
“Pada waktu pertama pasca sksi demo itu saya (Kadis Ambros, red) ke SMKN 5 Kupang. Saya sudah peringatkan kepada oknum-oknum guru yang melakukan aksi agar hal serupa tidak terulang lagi. Karena sangat menganggu suasana KBM di sekolah itu”, jelas Ambros.
Menurut dia, kalai ada persoalan apapun persoalannya yang berkaitan dengan institusi, apalagi lembaga pendidikan, harusnya diselesaikan secara internal. Dan harus diketahui kepala dinas dengan mengikuti jenjang kewenangan yang ada.
Setiap persoalan itu harus diselesaikan secara berjenjang. Bukan juga by pass ke dinas Kalau persoalan antarguru maka dapat difasilitasi oleh kepala sekolah. Kalau yang bermasalah adalah kepala sekolah maka ada pengawas atau kepala bidang sesuai jenjang kewenangan.
Bukan bypass atau langsung dibawa ke dinas. Harus bisa dibedakan antara tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh dinas dan unit satuan pendidikan. Meskipun atasan langsung sekolah adalah dinas. Tapi pihak sekolah harus terlebih dahulu bisa menyeselesaikan persolannya secara internal.
Mengendus kabar kalau saat itu ada oknum guru ASN jadi dalang timbulnya persoalan di SMKN 5 Kupang. Dan belakangan ini konon oknum guru yang sama mereka berskenario untuk melakukan ulang aksi demo.
Kadis Ambros mengakui telah mendengar semuanya itu. Bahkan akan melapor ke pihak berwajib jika oknum-oknum guru yang pernah menyegel ruang kepala sekolah itu mereka buat aksi lagi.











