Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

Benyamin : Beda SEKOLAH Berbeda KEBUTUHAN

Drs. BENYAMIN Lola, M.Pd, saat ditemui awak Citra-News.Com dan Pos Kupang di Gedung I.H Doko Jalan Soeharto Oepura Kupang, Timor NTT, Selasa 27 2019. Doc. Foto CNC/marthen radja.

Sumber dana yang dimiliki sekolah berasal dari sumbangan berbagai pihak. Dana BOS adalah sumbangan dari pemerintah dan Dana Komite atau apapun namanya adalah sumbangan dari orangtua siswa. Besarannya sesuai kebutuhan sekolah. Lalu maunya sekolah gratis?

Citra-News.Com, KUPANG – BELAKANGAN ini sumbangan dana komite yang dibayarkan orangtua siswa ke sekolah menjadi ‘bola panas’ yang kian bergulir di pemberitaan sejumlah media massa. Lembaga Ombudsman yang berkewenangan mengawasi aktivitas pendidikan pun menyoroti soal dana komite. Tidak terkecuali para wakil rakyat juga angkat bicara.

Baca Juga :  TERIMA KASIH Para GURU Menjadikan GENERASI Bangsa TUAN Rumah Di RUMAH SENDIRI

Namun perihal tersebut ditanggapi dengan cool  alias biasa-biasa saja oleh pemerintah (eksekutif). Pasalnya sumbangan dana komite tersebut terlaksana ada dasar hukumnya. Yakni sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Dana Komite.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadis P dan K Prov. NTT) Drs. BENYAMIN Lola, M.Pd mengatakan, dana komite atau apapun namanya yang berasal dari orangtua siswa adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam memajukan pendidikan. “Pada prinsipnya pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orangtua, masyarakat, dan guru. Para pemangku kepentingan pendidikan ini punya tanggung jawab penuh terhadap maju mundurnya lembaga pendidikan. Sumbangan dana komite sekolah adalah salah satu bagian dari tanggung jawab dimaksud,”jelas Benyamin saat ditemui sejumlah awak media  di Kupang, Selasa, 27 Agusus 2019.

Baca Juga :  Satpol PP Siap EKSEKUSI Asset MILIK Pemerintah

Drs. BENYAMIN Lola, M.Pd, Doc. Foto CNC/marthen radja.

Bahkan mantan Penjabat Bupati Alor ini menegaskan, Dana Komite bukan Pungutan tapi Sumbangan dari orangtua siswa. Sebagai wujud tanggungjawab bersama memajukan pendidikan ditanah air.

Baca Juga :  DUKUNG Pembagunan MASJID Al Fatah BANK NTT Bantu Rp125 JUTA

“Kalau pungutan punya konotasi yang negative. Bisa diartikan pengenaannya tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Akan tetapi dana komite ini ada mekanisme dan ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya. Tentang Dana Komite ini diatur dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016,”tuturnya.

Menurut dia, Dana Komite laiknya disebut sumbangan. Karena penetapan besarannya melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. Pihak sekolah menyodorkan kebutuhan-kebutuhan sekolah. Beda sekolah berbeda juga kebutuhan operasionalnya. Maka dari itu besarnya sumbangan dana komite dari masing-masing sekolah juga berbeda-beda, tegasnya.