Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

Benyamin : Beda SEKOLAH Berbeda KEBUTUHAN

Benyamin membeberkan, pengenaan dana komite sekolah bagi orangtua siswa adalah bentuk dari tanggung jawab orangtua terhadap lembaga pendidikan (sekolah). Jadi dana komite itu sumbangan orangtua siswa bukan pungutan. Karena tentang Dana Komite iniada dasar hukumnya. Yakni berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Dana Komite.

“Ada berbagai sebutan terkait sumbangan pendidikan dari orangtua siswa dimaksud. Ada sekolah yang menyebutnya Dana Komite. Juga ada sekolah yang menyebutnya SPP (Sumbangan Pembangunan Pendidikan). Ini kalau dulu orang bilang uang sekolah yang dibayarkan orangtua siswa namanya SPP,”ucap Benyamin.

Sembari menyatakan, sumbangan dana komite ini tidak wajib. Pengenaan dana komite dari orangtua siswa ini untuk menambah kebutuhan sekolah. Jika sekolah membutuhkan pengembangan sarana prasarana namun dana BOS tidak mencukupi maka dana komite ini yang dimanfaatkan. Atau untuk kebutuhan siswa yang tidak mampu dijangkau oleh dana BOS iya, dana komite solusinya.

Baca Juga :  KUPANG Menuju Kota MODEREN di Timur Wilayah INDONESIA

Gedung RKB dua lantai SMKN 5 Kupang di bilangan Jalan Nanga Jamal Naikoten 1 Kota Kupang, Timor NTT. Doc. Foto CNC/marthen radja.

Saya contohkan, sebut Benyamin, di SMAN 5 Kota Kupang membangun satu unit gedung laboratorium IT (Informasi dan Teknologi). Di SMAN 1 Fatuleu Kabupaten Kupang, mereka membangun 6 ruang kelas baru (RKB). Sementara di SMAN 1 Kalabahi Alor membangun gedung utama dua lantai. Juga di SMKN 5 Kota Kupang membangun RKB dua lantai, ditopang oleh dana sumbangan dari komite sekolah.

Baca Juga :  Tidak Bayar Gaji Guru Kontrak Demo Pemerintah

TIDAK Ada Sekolah GRATIS

Dugaan penyalahgunaan sumbangan Dana Komite dimaksud menjadi isu sentral lembaga Ombudsman untuk menelisiknya lebih jauh. Padahal untuk menepis kecemasan para orangtua siswa di awal tahun pelajaran telah diberikan pemahaman oleh pihak sekolah. Namun seiring perjalanan waktu terus ‘dibumbui’ oleh sejumlah elemen yang merasa berkepentingan mengurusi lembaga pendidikan.

Baca Juga :  UJIAN SEKOLAH Menganut KONSEP Pembelajaran MERDEKA BELAJAR

“Saya yakin para orangtua tidak akan keberatan menyerahkan sejumlah biaya demi pendidikan anak-anaknya. Karena dimana-mana di lembaga pendidikan manapun ada sejumlah biaya yang menjadi kewajiban orangtua. Mau sekolah negeri, sekolah swasta mulai dari tingkatan yang paling rendah sampai perguruan tinggi, harus ada biaya pendidikan,”kata Jimmy.

Kepada sejumlah wartawan di Gedung 2 DPRD NTTdi bilangan Jalan Polisi Militer Kupang, Kamis 04 Juli 2019, Jimmy menegaskan, semua lembaga pendidikan di Indonesia di tingkat manapun ada biaya pendidikan. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta tidak ada yang ‘sekolah gratis’.