Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

Benyamin : Beda SEKOLAH Berbeda KEBUTUHAN

Senada dengan Benyamin, anggota dewan dari Partai Hanura itu menjelaskan, Dana BOS (bantuan operasional sekolah) adalah dana sumbangan yang berasal dari pemerintah. Seangkan sumber dana yang berasal dari sumbangan orangtua siswa, namanya dana komite. Kesemua sumber dana yang ada ini untuk membiayai kebutuhan operasional pendidikan di sekolah tersebut.

Namun anggota dewan yang gagal saat maju kembali di Pemilu Legislatif 2019 itu berharap, pengelolaan atau pemanfaatan semua sumber dana ini oleh pihak sekolah, haruslah proporsional dan transparan menyampaikannya dalam rapat bersama orangtua.

JIMMY Sianto, anggota DPRD NTT periode 2014-2019. Doc. Foto CNC/marthen radja.

“Pihak sekolah jangan memaksakan orangtua harus satu kali membayar. Pembayaran secara cicil atau berangsur (bertahap). Apakah system pembayarannya triwulanan atau semesteran bergantung pada kesepakatan awal dalam rapat bersama. Tapi intinya pemungutan dana komite sekolah perlu diatur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang benar,”pintanya.

Baca Juga :  Ganggguan Server di UNBK SMP Kemendikbud Effendy Minta Maaf

Untuk menepis kecemasan orangtua terkait dugaan penyalahgunaan dana komite,  Jimmy menjelaskan, Komisi V DPRD NTT dalam forum rapat meminta pihak Dinas P dan K Provinsi NTT agar mengusut pengelolaan dana komite sekolah.

“Kemarin kita sudah bahas bersama pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan provinsi soal dana komite. Karena ada sinyalemen penyalahgunaan dana komite oleh pihak sekolah. Masalah ini kami minta pihak dinas harus mengusut tuntas pengelolaan dana Komite dari sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,”ucap Jimmy.

Baca Juga :  PAUS Fransiskus KUTUK Ledakan BOM di GEREJA Kristen Sri Lanka

Dia mengakui, dalam rapat komisi ada sejumlah anggota komisi mengusulkan agar dana komite itu disetor saja ke pemerintah, dalam hal ini dinas pendidikan. Tapi saya (Jimmy Sianto, red) tidak setuju. Kita sepakati dana komite ini tidak disetor ke pemerintah. Dana itu tetap ada di sekolah. Akan tetapi pemanfaatannya dikontrol secara baik. Artinya dilakukan audit oleh lembaga berwenang.

Baca Juga :  Web SSCN BKN Permudah Pelamar Pilih Formasi

Itu rekomendasi yang kita buat untuk Dinas P dan K Provinsi NTT, agar Dana Komite juga diaudit oleh Inspektorat, kata Jimmy. Dari hasil audit oleh inspektorat itu kemudian dilaporkan ke pemerintah yaitu Gubernur dan ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan.

“Inspektorat atau lembaga audit berwenang jangan melihat hanya terbatas pada penyimpangan dana APBN atau APBD. Tetapi dana-dana dari partisipasi masyarakat seperti Dana Komite juga harus diaudit. Bukan berarti seenaknya saja digunakan. Kalau ada penyimpangan-penyimpangan, harus ditindak tegas. Jika perlu dibawa ke ranah hukum. Harus ada pengawasan dan kemudian diaudit,”tuturnya.