Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

UPG 1945 Kupang Terapkan BIAYA Pendidikan MURAH

CitraNews

Mantan Rektor Universitas PGRI Kupang itu menambahkan, selain menerapkan biaya murah dan pelayanan kemanusiaan, keunggulan komparatif lainnya bahwa semua Program studi (Prodi) yang terlaksana UPG 1945 Kupang sudah Terakreditasi dengan klasifikasi “B”.

Dikatakan, ada persyaratan-persyaratan yang digariskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dan Badan Akreditasi Nasional Pergurun Tinggi (BAN PT). Bahwa sebuah Perguruan Tinggi (PT) dapat mewisuda mahasiswanya, harus berstatus Akreditasi Minimal C. Sehingga jika ada PT yang mewisuda mahasiswanya sementara masih berstatus Akreditasi Minimum maka ijazah yang dikantongi mahasiswanya itu adalah Tidak Sah.

Terkait hal itu, Sam Haning mengakui, pihaknya pernah ditegur oleh BAN PT bahwa tidak boleh melakukan wisuda apabila Akreditasi itu masih Minimum. Kategori minimum yang  dimasudkan ini bukan akreditasi. Jika saja UPG 1945 setelah migrasi dari Universitas PGRI langsung melakukan wisuda maka ijazah yang dikantongi mahasiswa itu tidak sah.

Baca Juga :  Entah KEMANA Rimbanya LABA Bisnis Perkapalan PT FLOBAMOR

Semua Prodi Terakreditasi “B”

Nah, belajar dari pengalaman ini, UPG 1945 melakukan gebrakan total. Kami harus bisa bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja tuntas agar bisa terakreditasi. Upaya ini akhirnya  membuahkan hasil. Dirjen Dikti kemudian mengeluarkan ijin untuk boleh melakukan wisuda, setelah pihak BAN PT menetapkan status TERAKREDTASI dengan Klasifikasi “B” untuk semua Prodi yang ada di UPG 1945 Kupang. Dan bahkan ada Prodi  dengan Klasifikasi “B Plus”. Ini sesuatu yang luar biasa bukan? Padahal usianya baru 2 (dua) tahun lho UPG 1945 migrasi dari Universitas PGRI,”beber Sam Haning.

Baca Juga :  Dari 115 Hanya Terpilih 22 DESA Masuk NOMINASI Seleksi Lanjutan

Menurutnya, adalah sebuah kemajuan luar biasa bagi UPG 1945 bahwa ia sanggup mewisuda mahasiswanya dua kali dalam setahun. Yakni pada bulan April dan bulan Agustus. Ada landasan pijak hingga UPG 1945 berani membuat terobosan mewisuda mahasiswanya dua kali dalam setahun. Pijakan dimaksud, beber dia, seluruh program studi (Prodi) telah diakui negara. Atau semua Prodi yang ada di UPG 1945 sudah Terakreditasi. Dan kemudian tercatat secara baik dengan Kualifikasi B.

Baca Juga :  POTRET WISATA DI NEGERI TANAH TERJANJI (3)

Oleh karena itu UPG 1945 tidak mau lagi mewisuda mahasiswa dengan Prodi yang berstatus tidak terakreditasi atau akreditasi Minimum. Sehingga UPG 1945 pada angkatan perdana hanya mewisuda 568 mahasiswa dari Prodi yang sudah terakreditasi. Sementara mahasiswa dari Prodi lain yang belum terakreditasi diwisuda pada periode berikutnya setelah mendapat legitimasi dari BAN PT.