Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

OMBUDSMAN Diminta TIDAK Intervensi Dana KOMITE

CitraNews

MATHIAS Beeh, Ketua MKKS SMA/SMK Se-Kota Kupang, ditemui Citra-News.Com di SMKN 1 Kupang, Timor NTT, Kamis 12 September 2019. Dosc. Foto : CNC/marthen radja

Sangat patut lembaga Ombudsman Provinsi NTT menelisik soal Dana Komite. Tapi tidak lebih elok kalau Ombudsman menggulirkan isu yang memantik para pemangku kepentingan membuat kebijakan peniadaan sumbangan dana Komite.

Citra-News,Com, KUPANG – KETUA MKKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA/SMK se-Kota Kupang, MATHIAS Beeh menyatakan, hal yang mendasar di sekolah adalah pembiayaan terhadap pos-pos kebutuhan di sekolah. Karena sangat tidak cukup kalau hanya dengan menggunakan dana BOS. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu ada bantuan pihak ketiga yakni dari orangtua siswa.

Baca Juga :  Army : TUHAN Telah Merubahku Menjadi KEPALA Bukan Ekor

“Bagi kami kebutuhan sekolah berupa sarana prasarana yang sesuai dengan 8 (delapan) standar penggunaan dana BOS, masih bisa kita akali. Artinya fasilitas yang masih bisa untuk digunakan tidak harus belanja yang baru. Akan tetapi kebutuhan untuk pembiayaan guru bukan ASN adalah mutlak ada. Karena sangat tidak manusiawi kita guru ASN setiap bulan punya gaji tetap  dan bahkan ada gaji 13. Sementara mereka guru honor/kontrak terima upah juga tidak sesuai standar UMP, kita abaikan. Padahal tugas dan fungsi kita sama yaitu mengajar dan mendidik siswa. Dan dana Komite adalah jawabannya,”ungkap Mathias Beeh saat ditemui citra-news.com di ruang kerjanya, Kamis 12 September 2019.

Baca Juga :  HARDIKNAS Kesempatan Para Siswa Unjuk Kebolehan

Menurut Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kupang, Timor Provinsi NTT ini menegaskan, 8 standa penting juga. Tapi akan tidak lebih penting dari pengabdian guru. Oleh karena itu dengan keterbatasan sumber biaya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka Dana Komite adalah solusinya. Sebab di dalam dana BOS tidak ada pos anggaran untuk guru honor atau guru kontrak.

Baca Juga :  Aksi Teror Bom Hambat Pengumuman UN

Itu terkait kebutuhan guru. Hal lainnya soal nilai atau besaran pengenaan Dana Komite bagi setiap siswa per bulannya. Sumbangan dana komite ini ada variabelnya, terutama bagi siswa yang berasal dari orangtua tidak mampu.