Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

RUU Anti Terorisme Jangan Sampai Jadi Ladang BISNIS

CitraNews

“Dalam UU no 15 tahun 2003 tentang pembertasan tindak pidana terorisme saat ini, tidak mencakup perbuatan materiil yang di negara lain bisa diproses hukum, tapi di sini belum bisa di proses hukum, misalnya, dalam teknis ilmu kepolisian disebut dengan perbuatan persiapan, contohnya seseorang sudah bergabung dengan kelompok teroris terus membuat latihan menembah, memanah dn lain-lain. Adapula jika orang Indonesia ke luar negeri, terus ikut kelompok radikal, terus pulang ke Indonesia. Nah semuanya itu pihak kepolisian belum bisa melakukan apa-apa,” ujarnya.

Sementara itu Fadli Zon memberikan tanggapan bahwa revisi UU antirerorisme saat ini tidak ada hubungannya dengan teror yang terjadi beberapa hari belakangan ini.

“Karena, kita mengutuk terorisme, dan saat ini sudah inflasi dan kita mengutuk orang yang sudah mati. Sehingga kita perlu perdalam pemerintah harus memberikan fakta bukan dalih dari kegagalan yang menangani. Seolah-olah kejadian ini terjadi karena DPR belum menyelesaikan UU ini. Nah itu kacau,”tegas Fadli sembari meminta agar kejadian ini tidak dikaitkan dengan UU antiterorisme yang belum disahkan.

Baca Juga :  Pemerintah dan GEREJA Bersatu Membangun SDM

Memang tidak ada hubungannya. Padahal ada kenyataannya, tambah Fadli. Ini bukti pemerintah tidak bisa menjalankan aparatur negara. “Ketika UU itu disahkan, apakah bisa memberantas korupsi itu kan belum tentu.  Jangan sampai terorisme itu dijadikan bisnis, perang bisa dijadikan bisnis, terorisme juga bisa, saya tidak mau itu terjadi, saya yakin juga tidak, kita tidak ingin ada teroris di Indonesia, kalau ada institusi dilembagakan terus, mau nggak mau harus ada,” ucap Fadli Zon.

Baca Juga :  Tari LEDI TUA Sambut Para Taruna TNI AL dari Natuna

Diketahui, kerusuhan di Mako Brimob, Depok dan teror bom di Surabaya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan membuat Perpu jika tidak segera disahkan Undang-undang terorisme.

“Berhubungan dengan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan sejak Februari 2016 yang lalu. Artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut yaitu di 18 Mei yang akan datang. Karena ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam melakukan tindakan. Kalau nantinya di Bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perpu”, ujar Jokowi.

Baca Juga :  Ini PESAN Safirah Saat MELEPASPISAH 511 Siswa SMKN 5 Kupang

Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku RUU tersebut tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja). Bambang justru mendesak pemerintah untuk menyelesaikan RUU itu.