Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Palsukan Dokumen Pengurus Partai Bisa Dipolisikan

Sebagai pengurus partai kami punya kewajiban moril untuk meluruskan apa yang diumumkan Ketua DPW PB NTT via WAG ini. Dalam artian menyatakan kepada public bahwa Partai Berkarya dengan senang hati menerima sebanyak-banyaknya para simpatisan bergabung di Partai Berkarya. Yang pasti orang mau bergabung di partai tentunya punya tujuan yang variatif pula. Ada yang punya keinginan berpolitik praktis dengan pilihan politiknya menjadi anggota DPR, entah DPR RI atau DPRD provinsi pun DPRD kabupaten/kota.  Akan tetapi keinginan ini tidak bisa diwujudkan karena ada batasannya. Padahal di PO jelas-jelas menyatakan  tidak ada batas jumlahnya. Lantaran dirasa para pengurus merugikan partai makanya sebagian besar pengurus DPW PB NTT meluruskan informasi sesat sang Ketua DPW PB NTT itu dengan mengundang media massa menggelar konferensi pers.

Baca Juga :  Jadikan SEKOLAH Area Belajar Yang MENYENANGKAN

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Hukum dan HAM DPW PB NTT, Paulus Naro, SH mengatakan, anggota dan pengurus partai wajib hukumnya untuk menjaga marwah Partai Berkarya ini.   Sebuah partai akan berkembang pesat jika para pengurusnya solid di dalamnya. Salah satu indicator soliditasnya sebuah partai diantaranya melaksanakan rapat inyernal pengurus sebelum mengambil kebijakan.

Harus diingat, demikian Paul, sebuah organisasi besar seperti partai yang menjadi ujung tombak dalam urusan keadministrasian adalah sekretaris. Karena itu patut ditelusuri apakah secara adminsitrasi pendaftaran Bacaleg itu ditandatangi pak Zulkifli selaku Sekretaris sah yang pengangkatannya melalui SK DPP. Jikalau ditemukan pemalsuan tanda tangan pak Zulkifli maka pihak yang dirugikan atau pengurus partai dapat melaporkan Ketua DPW PB NTT  ke polisi. Tidak terlepas dari dugaan pemalsuan tanda tangan, tambah Paul, akan lebih cilaka lagi kalau di dalam urusan daftar mendaftar Bacaleg diminta uang mahar. Kalau ada Bacaleg yang diminta uang mahar maka jelas-jelas melanggar PO. Dengan kata lain adanya perbuatan/tindakan melanggar aturan hukum kepartaian. ‘’Iya jangan tanggung-tanggung pihak Bacaleg polisikan saja para pihak yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) itu,” tandasnya. +++cnc1