Menurut dia, dalam pengelolaan hutan baik hutan lindung maupun hutan produksi semua sector saling mendukung (sinergis) sesuai dengan fungsinya. Dalam kegiatan konservasi hutan perlu ada kesadaran bersama, tandasnya.
Khususnya program Perhutanan Sosial ada ungkapan yang menyatakan, pohon dan daun milik negara. Buahnya milik masyarakat. “Adagium ini hanya mau mengatakan bahwa pengembangan hutan kawasan yang ada adalah milik bersama antara pemerintah dan masyarakat. Artinya masyarakat juga ikut bertanggungjawab dalam konservasi dan pelestarian hutan kawasan yang ada,”jelas Ande.
Dikatakan, dalam giat program Perhutanan Sosial harus dilakukan dalam bentuk kelompok. Dan Kelompok Petani Hutan (KPH) itu tidak harus dalam satu klan atau suku yang sama. Tugas ketua kelompok adalah memberikan arahan dan penyuluhan untuk menjaga hutan agar tetap lestari. Pemanfaatannya juga diatur secara kelompok. Karena kepemilikan perhutanan sosial ini secara kolektif maka status ketua kelompok itu tidak boleh diwariskan.