Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

DPW Partai BERKARYA Mengapresiasi Sikap Bijak KPUD NTT

CitraNews

Pihak DPW PB NTT selaku pemohon, jelas Tony Kaunang, pihaknya telah menerima berkas salinan putusan Bawaslu Provinsi NTT tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi Sengketa Proses Pemilu. Dengan Nomor Registrasi : 01/PS/BWSL.NTT.19.00/VII/2018. Dan juga Berita Acara Penyelesaian Proses Pemilihan Umum Mencapai Kesepakatan dengan Nomor Permohonan : 033/DPW.PB/NTT/VIII/2018.

Lebih jauh Tony Kaunang mengatakan, pada prinsipnya Berita Acara (BA)Bawaslu Provinsi NTT tersebut menyatakan bahwa proses MEDIASI yang dilakukan,  telah mencapai KESEPAKATAN pada tanggal 23 Agustus 23 Agustus 2018 pukul 16.35 Wita. Bahwa hasil kesepakatan para pihak Termohon dalam hal ini KPUD Provinsi NTT atas nama dalam hal ini Maryanti H. Luturmas Adoe (Ketua); Yosafat Koli (Anggota); Thomas Dohu (Anggota).

Memberikan kesempatan kepada  Pemohon dalam hal ini Ketua dan Sekretaris DPW PB NTT atas nama Antonius Kaunang dan Matheos Liu, SH, untuk menyampaikan perbaikan dokumen syarat bakal calon berupa berkas foto copy ijazah SMA yang telah dilegalisir. Dari Bakal Calon  Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Daerah Pemilihan NTT 3 atas nama APRILIA KABADIMA (BA point 1).

Baca Juga :  TIGA Nadi Tapi SATU Denyutan di Kursi Pimpinan DPRD TTS
Baca Juga :  HIRO BANAFANU Sosok DPR Yang NYATA Berpihak Pada KEBUTUHAN Rakyat

Mempertegas BA angka 1 tersebut diatas, lanjut Tony Kaunang, pada angka 4 BA menyebutkan penyampian perbaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilakujkan sesuai dengan cara yang dilakukan di dalam Keputusan KPU RI Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018. Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan Penyusunan dan Penetapan daftar Calon Sementara. Serta Penyusunan dan Pentapan Daftar Calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Akrabnya GATOT Nurmantyo dengan TOMMY Soeharto

“Kami berterima kasih kepada KPUD dan Bawaslu Provinsi NTT sebagai mitra partai politik (Parpol). Proses ini bukan soal kalah atau menang. Tapi sesungguhnya ini menunjukkan sikap bijak dan profesionalitas KPUD Provinsi NTT dalam mengakomodir kepentingan Parpol. Kami pengurus Partai BERKARYA Wilayah Provinsi NTT secara jujur mengatakan pihak KPUD NTT memahami kondisi ini. Kami diberi ruang untuk mengklarifikasi kekurangan kami ini melalui Bawaslu selaku mediator yang baik,”ungkap Tonny Kaunang.