Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

IMIGRAN Afganistan MIGRASI ke Pangkal Pinang

CitraNews

Direncanakan dalam dua tahap, beber dia, yaitu tahap pertama kita mengirim 26 orang Imigran ini ke Pangkal Pinang. Dan tahap  kedua nanti karena APBD kita minim maka kita undang investor membangun permukiman di Pulau Ndana. Nanti IOM yang urus sudah disana. Jangan di Kota Kupang lagi yang masyarakat kita nonton kehidupan mereka yang serba terjamin.  Sementara rakyat kita hidup dalam kemiskinan. Masyarakat NTT dikategorikan TERMISKIN Nomor 3 di Indonesia.

“Iya, sudah termiskin nomor 3 Indonesia tapi kita menampung orang walaupun kita tidak kasih makan karena yang kasih makan itu IOM. Para Imigran inikan makan tiga kali sehari. Enak dong. Fitnes badan bagus-bagus, hidup di hotel, makan di restoran. Tapi masyarakat saya nonton saja. Iya tentu masyarakat kita jelous lah (cemburu). Karena itu kita migrasikan ke Pulau Ndana. Kita tidak usir mereka tapi kita tampung mereka di wilayah kita. Kalau kita usir mereka keluar kita juga yang salah. Kan UU menyatakan bahwa pemerintah daerah WAJIB untuk menyiapkan tempat penampungan. Iya tempat dimana terserah kita dong. Jangan tempat di kota,”paparnya.

Menjawab wartawan Soal lama tinggal para Imigran di penampungan apakah tidak ada semacan Perda atau Pergub yang mengatur tentang lama tinggal. Tegas Wagub Josef, Iya tidak bisalah. Ini hukum internasional dan kita harus tunduk dengan aturan secara internasional. Kita inikan hidup secara internasional dan nasional. Bahwa sesuai dengan isi UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Itu artinya kita ikut aturan dunia. Bagaimana kita melanggar itu konvensi. Apalagi kita bikin Pergub soal lama tinggal kaum Imigran. +++ cnc1

Baca Juga :  KTT ASEAN 2023 Mendongkrak EKONOMI NTT Terus TUMBUH

Gambar : Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi (keenam dari kanan)  foto bersama Paul Liyanto (Anggota DPD RI); Mr. Mark Getchell (IOM); dan beberapa pejabat lingkup Pemprov NTT serta para pegiat Anti Human Trafficking di Gedung Perwakilan DPD RI, Kupang 14 Oktober 2018.

Foto : Doc. CNC /marthen radja.