Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

Jangan USIR Anak dari Sekolah

CitraNews

Bupati Roby : Setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Itu hak dasar anak. Negara melalui lembaga pendidikan berkewajiban memnuhi hak-hak anak.

Maumere, citra-news.com – BUPATI Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos. M.Si mengingatkan para guru terutama kepala sekolah, anak-anak (peserta didik) tidak boleh diusir dari sekolah karena belum melunasi biaya pendidikan.

Penegasan itu disampaikan Bupati Roby, demikian ia akrab disapa di hadapan lebih kurang 1.500 kepala sekolah dan Komite Sekolah se-Kabupaten Sikka, di Aula Sikka Convention Center (SCC), Jl. Ahmad Yani No. 41 Maumere Flores NTT, Selasa 26 Maret 2019.

Baca Juga :  Masalah TKI Ilegal Tidak Harus Saling Menyalahkan

“Saya meminta bapak dan ibu guru terutama kepala sekolah semuanya, dari tingkat Taman Kanak hingga tingkat SLTA untuk tidak boleh memulangkan anak-anak dengan alasan belum melunasi biaya pendidikan”tegas Bupati Roby seperti dilansir Kepala Bagian Humas Setda Sikka, Even Edomeko S.Fil melalui siaran pers yang dterima citra-news.com, Rabu, 27 Maret 2019.

Baca Juga :  SAMPAH di KOTA Kupang Masih Menjadi ISU SEKSI Untuk Dikabar-kabari

Dikatakan Roby, setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Itu hak dasar anak, tegasnya berulang. Negara melalui lembaga pendidikan baik sekolah negeri maupun sekolah swasta bersama semua elemen masyarakat berkewajiban memenuhi hak-hak anak itu.

“Saya menegaskan hal ini didasarkan atas banyaknya laporan. Baik dari orang tua siswa ataupun siswa sendiri yang mendatangi Bupati dan Wakil Bupati Sikka dan mengadu  anak-anak mereka atau diri anak itu diusir dari sekolah karena belum melunasi biaya pendidikannya,”ucapnya.

Baca Juga :  Administrasi BUKAN Alasan Utama Disdik NTT Terlambat Bayar

Berdasarkan data Berita Sikka untuk musim ujian tahun 2019 ini, setidaknya sudah ada 17 anak dan atau orang tua yang datang melaporkan perihal pengusiran tersebut. Dan pengaduan dilakukan baik di kantor bupati maupun di rumah jabatan kedua pemimpin rakyat Kabupaten Sikka ini.