Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PERHUTANAN Sosial Perlu DIOPTIMALISASIKAN Pemanfaatannya

CitraNews
Ir. FERDY J. Kapitan, M.Si (kiri) dalam ekspresi ‘Lima Jari’ simbol Skema PS didampingi Kepala UPT KPH Kabupaten Sumba Barat Daya (kanan) saat berada di Kupang, Rabu 17 Desember 2019. Doc.CNC/marthen radja-Citra News.

Menurut dia, pihaknya selalu berkoordinasi dan mensinergiskan program kegiatan  bersama UPT dinas yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT. Gerakan penghijauan secara massif ini kami lakukan untuk menyadarkan sekaligus mengajak masyarakat untuk terus-menerus melestarian hutan dan lingkungan hidup yang ada di sekitarnya. Dengan menanami aneka jenis tanaman kayu-kayuan dan non kayu. Setelah tanam rawat dia sampai hidup dan lestarikan.

Baca Juga :  Mendulang UNTUNG di Mini Expo KKB On The Street BANK NTT

Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas LH dan Kehutanan pada prinsipnya memberikan kesempatan seluas-seluasnya kepada semua elemen masyarakat untuk memanfaatkan perhutanan social yang ada. Dengan pemanfaatan jasa lingkungan ada, kata Kapitan, sekaligus juga mengedukasi masyarakat untuk ikut mengkampanyekan gerakan go green. Artinya memberikan kebebasan yang bertanggung jawab dengan tidak menyalahgunakan fungsi hutan kawasan yang ada.

Tiga Pilar Harus Saling Sinergis

Baca Juga :  DITANTANG Berbagai Tantangan BANK NTT Terus MEMBUMI

Dalam skema perhutanan social, sebut Kadis Kapitan, ada tiga pilar yang saling terkait satu diantara yang lain. Yakni pemerintah, masyarakat, dan jasa lingkungan (Jasling) yang ada. Pemerintah selaku pembuat kebijakan seyogiayanya memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk berekspresi dengan inovasi-inovasi dan berkreasi secara positif. Apakah dengan menanam tanaman umur panjang atau dengan tanaman semusim dan tanaman holtikultura di dalamnya. Masyarakat yang peduli terhadap jasa lingkungan adalah masyarakat yang ikut merasa memilikinya.

Baca Juga :  Di Tangan JERIKO Mimpi RUMAH Layak Huni Jadi NYATA

“UPT KPH sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah provinsi turut mengawasi masyarakat untuk tidak boleh membuat sertifikat hak perorangan. Masyarakat boleh menggunakan jasa lingkungan diberikan jangka waktu maksimal 35 tahun,”tegasnya.