Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PERAMBAH Hutan Cendana ‘Diusir Keluar’ Kawasan

CitraNews

Ir.Cornelis Wadu, M.Si. Doc. Marthen radja/citra-news.com

Cornelis Wadu : Pengalaman membuktikan ada beberapa kelompok masyarakat membangun rumah tinggal tanpa sepengetahuan pemerintah selaku pemilik tanah/kawasan. Lebih dari itu ada juga yang melakukan okupasi (perluasan usaha) pertanian diatas tanah yang bukan menjadi haknya.

Citra-News.Com, KUPANG – SEDIKITNYA ada 13 unit rumah terbangun di kawasan Hutan Cendana milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur  (Pemprov NTT). Tepatnya ke 13 unit rumah tersebut berada di wilayah Manulai 1 Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Timor NTT.

Baca Juga :  Membidik PRIORITAS Program 2024 GEORGE Hadjoh Melampirkan Juga Soal Penanganan SAMPAH

“Tanggal 16 Desember 2020 Satpol PP Provinsi NTT melakukan penertiban terhadap bangunan liar di kawasan hutan cendana di wilayah Manulai 1 Kelurahan Fatukoa Kota Kupang.  Ada 13 unit rumah yang dibangun warga di lahan milik Pemprov NTT tersebut. Atas permintaan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT maka kami turun ke lokasi dan melakukan penertiban,” demikian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi NTT, CORNELIS Wadu saat ditemui awak citra-news.com di kantor satpol PP Prov NTT di bilangan jalan Polisi Militer Kota Kupang, Kamis 17 Desember 2020.