Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

AWPI Jembatan Informasi Publik Era Milenial

CitraNews

Setiap orang berhak menyampaikan pandangan, ide atau gagasan dan pendapat. Serta bethak memperoleh informasi dari segala jenis saluran informasi, baik melalui media cetak, media elektronik, dan media cyber.

Citra-News.Com, KUPANG – KETUA DEWAN Pmpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPD AWPI NTT). DR. SEMUEL Haning, SH, mengatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Baik ia peroleh melalui media cetak elektronik, ataupun melalui media cyber (media online/portal berita).

“Hak dan kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dimaksud telah dilindungi oleh undang-undang. Yaitu UUD 1945 Pasal 28 huruf F.,” ucap Sam di Kupang, Jumat 4Juni 2021

Baca Juga :  PARIWISATA dan KELOR Juga Tekad Program Bupati ROBY

Isi dari UUD 1945 pasal 28F, lanjut dia, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Jenis saluran informasi yang dimaksud adalah media massa cetak, elektronik, atau informasiyang diperoleh dari media cyber (media online/portal berita)

Baca Juga :  UPG 1945 MEWISUDA 751 Orang Jadi SARJANA

Sang pengacara handal ini menjelaskan, terbentuknya Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) adalah bagian integral dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai wadah organisasi yang bergerak di bidang informasi dan komunikasi, kata Sam Haning, AWPI diharapkan menjadi jembatan penghubung sekaligus ikut mengawal kebebasan pers (pers guard) yang bertanggungjawab, sesuai dengan amanat Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) indonesia.

Baca Juga :  WINGS AIR Perekat Ekonomi Bilateral NTT– NTB

Hal prinsip yang menjadi pertimbangan terbentuknya UU Pers, diantaranya  kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 (juncto pasal 28F) harus dijamin.

Mendaras pada hal prinsip tersebut diatas, sambung dia, maka kami merasa terpanggil untuk turut mengawal masyarakat dalam melaksanakan hak-haknya sesuai amanat UUD 1945 pasal 28F.