Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Rapimwil Itu Tuntutan Tapi Perlu Kesiapan Dana

CitraNews

Kami kader partai di tingjkat basis selalu ikuti diskusi pro kontra di WAG Partai Berkarya NTT. Terutama setelah pengurus DPW PB NTT melaksanakan rapat persiapan kemarin pelaksanaan Rapimwil pada Selasa, 01 Mei 2018. Kami memandang rapat kemarin itu adalah membahas materi tunggal tentang waktu pelaksanaan Rapimwil. Yakni mempertegas apa yang sudah menjadi keputusan bersama dengan Kodapil V DPP Partai BERKARYA. Adalah pelaksanaan Rapimwil pada tanggal 8-9 Mei 2018.

“Keputusan hasil Rapat di Hotel On The Rock Kupang, Jumat 27 April 2018 dan telah merekomendasikannya ke DPP Partai BERKARYA di Jakarta, bahwa Rapimwil dilaksanakan pada tanggal 8-9 Mei 2018.  Itu harus diterjemahkan oleh pengurus DPW NTT bahwa keputusan itu sifatnya final dan mengikat. Oleh karenanya tidak ada lagi pengurus DPW atau sekalipun Ketua (mandat) Ony Benyamin untuk tidak mengakomodir  hal yang sudah menjadi keputusan bersama antara DPW dan Kodapil V DPP Partai BERKARYA,”paparnya.

Itu berarti juga, tambah Sarjana Jebolan Ilmu Politik  yang akrab disapa Jerry Lende itu, secara tidak langsung keputusan yang diambil Kodapil V dalam hal ini ibu Lilyana Meko, Hj. Elisa Pusparani, dan Hj. Frisni Tatni adalah keputusan Ketua Umum DPP dan Sekjen Partai BERKARYA. Apalagi mempertegasnya dengan Surat Edaran Nomor: 021/DPP-Berkarya/IV/2018 dan ditandatangani oleh Waketum dan Sekjen SE tertanggal 26 April 2018 tersebut dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani Wakil Ketua Umum (Waketum) Drs. H. Thaib Armalyn, M.Si dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dr. Priyo Budi Santoso.

Baca Juga :  BUMDES Kepulauan Berniat Beli KAPAL PINISI dan BANGUN HOTEL
Baca Juga :  Wouw, Bank NTT Ajak Ngopi Bareng di Gebyar KKB FREE DP On The Street

Dan yang kami pahami, SE berperihal Rapimwil dan Rapimda itu ditujukan kepada Ketua DPW Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara (se-KODAPIL V). Dan informasi ini juga kami kutip dari pemberitaan media massa.

“Kami berharap Ketua DPW PB NTT atau pengurus lainnya perlu mencerna point demi point dari SE tersebut. Jangan membaca SE itu dengan ‘kacamata kuda’ sehingga dipahami setengah-setengah. Ada 6 (enam) point itu harus ditelaah secara jernih apa makna masing-masing point. Orang politik sudah paham ‘hal ikhwal’ yang dimaksud pada point (1) SE tersebut. Menjadi pertayaan kami pengurus DPW PB NTT paham atau tidak itu kata. Karena itu tanggal pelaksanaan Rapimwil jangan lagi menjadi diskusi intens untuk Ketua Ony Benyamin dan kroni-kroninya dengan tendesi membatalkan tanggal 8-9 Mei 2018,” tawaran Jerry Lende. +++ cnc1

Baca Juga :  HUT Bunda JULIE Laiskodat Awak Media SERBU Toko Dekranasda NTT, Ada Apa?

 

Gambar : Sekretaris, Zulkifli (kiri) didampingi Ketua DPW PB NTT, Jan Christofel Benyamin. (doc. marthen radja/CNC)