Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

NTT Sentra Pengembangan GARAM Nasional

CitraNews

Dari semua kabupaten yang ada, kawasan pengembangan garam yang lebih luas, tegas Rebo,  adalah Kawasan Teluk Kupang di Kabupaten Kupang. Luasannya  hingga mencapai 3000-an hektar. Di dalamnya ada beberapa investor dan pengembangannya melalui pola BAGI HASIL. “Artinya hasil produksi garam dibagi sekian persen untuk warga masyarakat pemilik lahan. Pola ini semestinya menjadi contohbagi kabupanten lainnya di NTT. Penerapan pola ini juga akan mampu meredam gejolak tuntutan masyarakat akan status lahan usaha tersebut,”jelas dia.

Baca Juga :  Astaga, Area PLBN Motaain Diselimuti Lumut dan Lumpur

Rebo menambahkan, Pemda Kabupaten Kupang dan masyarakat meneken kesepakatan Bagi Hasil bersama investor ini lantaran sebelumnya PT Panggung Guna Ganda dipandang telah membohongi masyarakat. Bahwa akan membangun pabrik pengolahan garam rakyat. Namun pada kenyataannya setelah mengantongi izin usaha perusahaan ini gagal melakukan.

Oleh karena itu PT Pucuk Kemasan Garam Dunia dalam memanfaatkan lahan garam sekitar 300-an Hektar (eks dari PT Panggung Guna Ganda) ini sudah secara optimal menerapkan Pola Bagi Hasil ini. Sementara investor lainnya yakni PT Garam Indonesia (GIN) juga menerapkan pola yan sama. Dengan kapasitas produksi garam yang dihasilkan sebanyak 40.000 ton pertahun.