Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

1 Juni 1945 Sejarah Hari Lahir PANCASILA

CitraNews

Ia memaparkan kelengkapan negara yang dibutuhkan Indonesia jika merdeka nanti. Di sinilah M. Yamin merumuskan 5 asas dasar negara, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Pada hari ketiga sidang pertama itu, Mr. Soepomo juga mengungkapkan rumusan serupa, yang diberi nama “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial.

Inilah HARI Lahir PANCASILA.

Di hari terakhir, pada 1 Juni 1945, tepat hari ini 74 tahun lalu, Sukarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hingga sidang usai, belum ada kesepakatan yang dicapai. Ada beda pendapat yang cukup tajam antara kubu nasionalis dan kubu agamis, salah satunya tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam, meskipun hal ini bukanlah persoalan yang baru (Bernhard Dahm, Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan, 1987:232).

Baca Juga :  Inovasi BANK NTT Menginspirasi BPD di INDONESIA Datang STUDI Banding

Maka dibentuklah Panitia Sembilan untuk menemukan jalan tengah dalam perumusan dasar negara. Panitia ini terdiri dari Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, M. Yamin, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis.

Setelah melalui pelbagai perdebatan sengit dalam perundingan alot pada sidang Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945, lahirlah rumusan dasar negara RI yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang terdiri dari: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  SUNDA KECIL Expo Ajang Temu Bisnis Antara Pelaku Usaha

Setelah menyepakati rumusan dasar negara, meskipun masalah ini sebenarnya belum tuntas dan memuaskan semua pihak (termasuk nantinya perubahan sila pertama menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”), sidang BPUPKI selanjutnya membahas tentang perangkat-perangkat negara merdeka lain, salah satu yang terpenting adalah merancang Undang-Undang Dasar (UUD).

Poin-poin penting yang dibahas dan disepakati adalah pernyataan tentang Indonesia Merdeka, Pembukaan, dan Batang Tubuh UUD 1945. Ia meliputi: wilayah negara Indonesia; bentuk negara (kesatuan); bentuk pemerintahan (republik); bendera nasional (Merah Putih); dan bahasa nasional (Bahasa Indonesia).

Baca Juga :  KOLABORASI Bank NTT Melejitkan Tarian TE'O RENDA Sabet Rekor MURI

Tugas BPUPKI selesai dan dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Selanjutnya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Berlanjut ke PPKI Pada hari yang sama pembubaran BPUPKI, langsung dibentuk badan baru bernama PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai. Jepang mau tidak mau harus terus melanjutkan janji-janjinya karena keadaan yang semakin gawat. Jepang nyaris lebur setelah Hiroshima dibom oleh Amerika Serikat atas persetujuan Sekutu pada 6 Agustus 1945. Bahkan, beberapa hari berselang, 9 Agustus 1945, Jepang kena pukulan telak lagi menyusul bom atom di Nagasaki.