Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Dinas Perindag NTT Mencatat REKOR Urus Legitimasi SOPHIA

CitraNews

“Pola pikir (mainset) apa adanya seperti ini yang pak Gubernur Viktor tidak inginkan. Sebagai pemerintah punya tanggung jawab moril untuk mensejahterakan rakyatnya. Dari hasil yang biasa-biasa saja dibuat jadi luar biasa dengan lompatan-lompatan inovasi dan kreasi dari para pihak penyelenggara negara. Saya selaku unsure penyelenggara negara yang membidangi perindustrian dan perdagangan harus menterjemahkan kebijakan Gubernur NTT ini. Sehingga bermanfaat ganda bagi masyarakat NTT secara keseluruhan,”beber Nazir.

Untuk produk SOPHIA ini, Nazir menyatakan sudah dilakukan uji laboratorium (Uji Lab) oleh pihak Universitas Nusa Cendana (Undana)  Kupang. Yang diuji Undana adalah soal standar Miras yang bermutu. Setelah lolos uji lab Dinas Perindag NTT berupaya agar produk ini punya nilai jual yang tinggi. Sehingga  produsen mendapatkan keuntungan dari usaha ini.

Oleh karena itu kita lakukan pengadaan mesin Revine miras di rumah produksi. Sambil mengidentifikasi produk dan hasilnya kita dapatkan. Mulai dari sopi/moke/arak Maumere, arak Alor, moke Aemere-Ngada, moke Detuwulu/DW dari Ende, Sopi Rote, moke dari TTU yang orang kenal dengan sebutan TNI (Tua Nasu Insana), dan beberapa miras dari wulayahnya lainnya di NTT.

Baca Juga :  BERPACU di Tengah Pandemi COVID19 Menuju BANK Berstandar Nasional

“Dan kepada para produsen kita data untuk kita terbitkan ijin produksi dan ijin edar. Jadi kepada produsen yang tidak memiliki Surat Ijin pastinya ditangkap petugas kepolisian. Karena dianggap usaha illegal. Demikian juga kepada anak dibawah umur 21 tahun yang mengkonsumsi miras illegal sudah tentu ditangkap polisi. Karena telah melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku,”jelas Nazir.

Baca Juga :  Film Rumah Merah Putih Melabuhkan ‘the Unity of Diversity’

Kembali soal sinyalemen monopoli pasar, tegas Nazir, itu tidak mungkin terjadi. Tujuan kita mendata (mengidentifikasi) produsen untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum. Hasil produksi miras itu kemudian dibeli semua oleh pengumpul dengan harga yang lumayan, lebih dari yang biasanya. Setelah dikumpulkan kemudian di-revine (diolah kembali) di mesin industry. Dari hasil olahan itu kemudian keluarlah produk yang namanya SOPHIA.

NAZIR M. Abdullah dan labelisasi SOPHIA. Doc.CNC/marthen radja-Citra News.

“Yang sementara sudah dipasarkan keluar adalah SOPHIA dengan dua kategori. Untuk Golongan B dengan kadar Ethanol-alkohonya 40 persen dan Golongan C dengan kadar 19,5 persen. Produk SOPHIA dengan dua golongan ini sudah layak edar karena semua urusan perijinnnya sudah dilakukan Dinas Perindag NTT,”terang Nazir.

Baca Juga :  Koperasi PUSTIM Diminta Bangun TAMAN dari Limbah SAMPAH

Lebih dari itu, sambung dia, SOPHIA untuk dua kategori inilah yang dilauncing pada tanggal 20 Desember 2019, tepat di HUT NTT yang ke-61 di Waingapu ibukota Kabupaten Sumba Timur. Sudah pasti SOPHIA di ekspor ke Negara Timor Leste dan beberapa negara yang sudah berminat. Banyak negara sudah melakukan permintaan, ini tentunya dengan harga penawarannya cukup tinggi. Karena SOPHIA masuk kategori minuman berakohol zero methanol berstandar internasional.

“Produsen tidak usah suling sampai jadi sopi. Cukup dalam bentuk gula seperti gula Sabu atau gula Rote, kita akan beli semua. Karena bahan dasar untuk SOPHIA adalah gula air itu. Nanti mesin Revine akan memproduksinya jadi Sophia,”tandasnya. +++ marthen/citra-news.com