Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menilai, tiket masuk Taman Nasional Komodo ketinggian (mahal,red). Yakni sebesar Rp 3,7 juta.
Menurut Sony, pencabutan Pergub itu tidak berpengaruh terhadap penguatan fungsi Pemerintah NTT terhadap pengelolaan Taman Nasional Komodo melalui BUMD PT Flobamor. Kerja sama ini akan dilaksanakan efektif mulai tanggal 1 Januari 2023.
Dia mengakui, kewenangan pengelolaan TNK adalah wewenang pemerintah pusat. Tapi soal tarif itu kontribusi wisatawan untuk konservasi TNK. Salah satu caranya adalah ikut menyumbang dalam konservasi itu.
“Itu bukan retribusi, tapi kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo,” tuturnya.
Soal tarif masuk TNK, ditengarai Pergub NTT Nomor 85 Tahun 2022 ini dijadikan dasar hukum oleh PT Flobamor untuk menerapkan tarif masuk sebesar Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo. Dan Uang itu akan dimanfaatkan untuk konservasi.
Penguatan Fungsi TNK
Mengutip rilis dari Dinas Parekraf Provinsi NTT, ada beberapa point penting sehubungan dengan kerjasama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Point-point penting dimaksud yaitu : Pertama, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan Komodo dan ekosistemnya sebagai warisan dunia dan anugerah Tuhan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Karena itu Pemerintah bersama Masyarakat akan terus melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan.