Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Ini ALASAN Gubernur NTT CABUT Pergub Nomor 85 Tahun 2022

CitraNews

Kedua, Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan fungsi Taman Nasional Komodo, didasari pada (a) MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah ditandatangani pada tanggal 24 November 2021 di Kupang.

(b) Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamo sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dan (c) Izin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo.

Baca Juga :  Kerja NYATA Mendulang PRESTASI

Ketiga, Berkaitan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengkaji Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dari aspek hukum atas saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mendengar berbagai aspirasi yang  berkembang di masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata.

Baca Juga :  SISWA di 18 Kabupaten se-NTT BELUM 100 Persen UNBK

Keempat, Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur ini tidak berpengaruh terhadap  keberadaan MoU, Perjanjian Kerjasama dan Izin Usaha yang telah ditandatangani dan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT Flobamor. Ini berarti bahwa kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat tetap berjalan sesuai dengan 3 (tiga) dokumen tersebut di atas dalam rangka mendukung konservasi dan pariwisata berkelanjutan di Taman Nasional Komodo.

Baca Juga :  JASA RAHARJA Beri Santunan Untuk SEMUA KORBAN Kecelakaan KM Cantika Express

Kelima, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akan melaksanakan penguatan fungsi Taman Nasional Komodo sesuai dengan MoU, Perjanjian Kerjasama dan Izin Usaha pada tanggal 1 Januari 2023, setelah mengalami penundaan pelaksanaannya dari tanggal 1 Agustus 2022.  +++ marthen/citra-news.com