Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Wagub NTT Benny Litelnoni Terima Mobil Rongsokan

CitraNews

Kepada citra-news.com Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, Drs. Zacharias Moruk menjelaskan, pasca kebakaran satu unit mobil DH 1980 BL itu adalah juga menjadi tanggung jawab pihak pengelola barang negara. Selain pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT yang berkaitan dengan kontestasi calon gubernur (Cagub) dan calon waki gubernur (Cawagub) NTT di Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada 27 Juni 2018.

“Artinya para pihak yang terkait di dalamnya dengan tugas dan fugsinya masing-masing terus menelisik pasca terjadinya kebakaran mobil dengan nomor polisi DH 1980 BL itu. Dari sisi administrasi itu tugas kami.  Karena kami sebagai pihak yang telah mengajukan permohonan pemutihan satu unit mobil dinas untuk diserahkan ke tangan pak Benny Litelnoni ketika masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) NTT berakhir pada tanggal 16 Juli 2018. Jadi tugas kami dalam kasus ini terkait dengan proses administrasi penghapusan kendaraan prorangan dinas,”jelas Zacharias saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 16 April 2018.

Menjawab mobil terbakar tersebut adalah mobil dinas Wagub Benny Litelnoni yang hanya berganti pelat dari DH 5 (pelat merah) ke pelat hitam bernomor polisi DH 1980 BL. Zacharias mengatakan, fakta yang terjadi adalah mobil pelat hitam dengan nomor polisi DH 1980 BL. “Apakah satu unit mobil yang terbakar di Desa Kakan-TTS itu berpelat Merah DH 5? Apakah juga jenis mobil yang terbakar tersebut Toyota Fortuner? Perlu diingat kendaraan dinas perorangan yang dipakai pejabat negara (Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni) itu bersifat mobile. Jadi berbicara dalam konteks pelat merah DH 5 yang terbakar agaknya perlu ditelisik lebih jernih. Karena pihak yang berwenang mengatakan benar tidaknya itu adalah aparat kepolisian setelah melalui pengujian laboratorium forensic. Itu yang saya pahami. Karena pihak kami hanya mengurusnya secara admnisrasi,”timpal Zacharias.

Baca Juga :  Bidik Korporasi Setya Novanto di Jalur Uang Haram E-KTP
Baca Juga :  SIAGA Polres SARAI Amankan PELANTIKAN Bupati dan Wakil

Dijelaskan, kendaraan dinas perorangan pihak kepolisian memberikan pelat ganda. Selain pelat merah juga pelat hitam. Biasanya untuk Kota Kupang diberikan pelat hitam dengan kode G. Tapi pak Wagub Benny Litelnoni beliau minta supaya diberikan pelat hitam dengan kode BL.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Enteng Menyelesaikan MASALAH Tapal Batas

Terkait usulan pemutihan mobil dinas DH 5 yang dipakai Wagub Benny Litelnoni, tambah Zacharias, Biro Umum sudah mengajukan sejak Desember 2017. Dan usulan tersebut telah disetujui Sekda NTT (Benediktus Polo Maing). Karena sesuai peraturan yang ada  (Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Pasal 62 ayat 2) bahwa pemutihan kendaran perorangan dinas dilakukan setelah 5 (lima) tahun menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.