Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Mekeng Melapor Polisi Kalau Novanto Masih Buat Onar

CitraNews

“Jangan membuang kesalahan kepada orang lain. Saya akan buat laporan kalau dia masih membuat fitnah, saya akan laporkan. Jadi buat saya mau siapa saja, asal dia tidak punya data dan fakta yang benar saya akan laporkan,” kata Mekeng.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2018) Novanto menyebut 10 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang korupsi pengadaan e-KTP. Pertama, Novanto diberi tahu oleh pengusaha Made Oka Masagung bahwa ada uang yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Pramono Anung dan Puan Maharani.

Saat itu, Puan yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono selaku Wakil Ketua DPR mendapatkan masing-masing 500.000 dollar AS. Menurut Novanto, saat itu Made Oka Masagung menjelaskan bahwa pemberian itu ada kaitannya dengan kedekatan keluarga Masagung dengan keluarga Soekarno.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Nyatakan SIAP Didemo Warga
Baca Juga :  BPK Sebut Transaksi EKONOMI di KOTA Kupang LEBIH TINGGI

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung diduga menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya terkait proyek e-KTP. Rekening Oka di Singapura pernah menerima uang dari perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem dan dari PT Quadra Solutions. PT Quadra merupakan perusahaan yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP. Sementara Biomorf adalah penyedia produk biometrik dalam proyek e-KTP.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Sebut KOSMAS Lana LAYAK Jadi SEKDA NTT

Mekeng disebut Novanto menerima 500.000 Dollar AS dari Proyek E-KTP. Kemudian, Novanto menyebut tujuh nama anggota DPR RI lainnya yang terdiri dari pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan Badan Anggaran DPR. Nama-nama tersebut adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.