Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Terhadap TKI Negara TETAP Hadir Memberikan PERLINDUNGAN

CitraNews

Siwa : Sedikitnya saat ini terdapat 500 ribu TKI diaspora (asal) NTT yang sedang tinggal dan mengadu nasib di Negara Malaysia. Entah awal bepergian para TKI ini melalui procedur legal atau illegal. Tapi yang pasti negara tetap hadir untuk melindunginya.

Kupang, citra-news.com – KEPALA BP3TKI Provinsi Nusa Tenggara Timur, SIWA, SE mengatakan, hingga dilakukan pengiriman TKI ke luar negeri terdapat 3 (tiga) hal yang sudah dilalui para pihak. Yaitu Job Order di negara tujuan; Surat Ijin Pengerahan (SIP) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI melalui BNP2TKI; dan Surat Pengesahan Rekruit (SPR) dari Pemerintah Provinsi melalui dinas/badan yang bertugas mengurusi ketenagakerjaan.

“Bila tidak ada keterlibatan para pihak tersebut di atas maka TKI yang bersangkutan dikatakan TKI Non Prosedural. Atau orang lasim menyebutnya dengan TKI Ilegal. Meski demikian entah illegal ataupun legal negara berkewajiban untuk melindungi para TKI yang ada. Ini sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,”kata Siwa saat ditemui citra-news.com di Kupang, 30 Oktober 2018.

Baca Juga :  Merangkul PERBEDAAN Perangi EGOISTIS

Menurut Siwa, perundangan-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan ini lahir karena ada kejadian atau ada peristiwa sebelumnya. Dimana kondisi waktu itu pemerintah hanya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen). Namun dirasa ada kekurangan maka pemerintah menerbitkan UU Nomor 39 Tahu 2004. Dalam perjalanan juga ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, sehingga pemerintah kemudian merubah lagi ke UU Nomor 18 Tahun 2017.

Merujuk pada perundang undangan perlindungan ketenagakerjaan yang ada, lanjut Siwa, pemerintah kemudian memetakan cara kerja atau skema penempatan tenaga kerja. Ada skema G to G (Government to Government) yakni karena ada kerjasama antar pemerintahan. Berikut, ada skema penempatan tenaga kerja antar Perusahaan dalam negeri ke luar negeri atau sebaliknya. Skema Mandiri,  dan skema penempatan tenaga kerja untuk Kepentingan Perusahaan.

Baca Juga :  Menggapai Opini WTP Tidak Berarti SEMPURNA

Contohnya, beber Siwa, PT TOM (perusahaan asing) yang melakukan pembudidayaan mutiara di Bolok Kabupaten Kupang  dan beberapa lokasi lainnya di Provinsi NTT. Para tenaga teknisnya adalah tenaga kerja asing. Atau tenaga kesehatan dari Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) empunya Paul Liyanto di Kupang. Dengan mendirikan STIKES CMHK (Citra Mandiri Husada Kupang) untuk melatih dan mendidik para tenaga kesehatan untuk kemudian ditempatkan di luar negeri. Juga tenaga terdidik dan terlatih menjadi asisten rumah tangga atau PRT (pembantu rumah tangga). Dan ini sudah tentu mengantongi ijin resmi, tegasnya.

Baca Juga :  ‘Dipingpong’ Soal NUPTK, Anggota DPRD TTS Turun Tangan

“Dari skema-skema yang ada ini negara sudah mengatur tentang perlindungan tenaga kerja melalui perundang-undangan. Jika ada pihak-pihak tertentu yang tidak mentaatinya maka negara akan menjatuhkan hukuman yang berat. Karena berbicara soal perlindungan ketenagakerjaan terimplisit di dalamnya kewibawaan negara menjadi taruhannya,”ucap Siwa.

Untuk tenaga kerja asal NTT, sebut Siwa, sedikitnya terdapat 500 ribu TKI saat ini tingal dan bekerja di negara Malaysia.  Ini sudah tentu setiap saat mengalami sakit kecelakaan kerja, bahkan penganiayaan dan kekerasan dari majikan yang berujung pada kematian. Dan jenasahnya dikembalikan ke keluarganya di Provinsi NTT.