Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

FAHRI Hamzah DIBENCI dan DICINTAI Orang NTT

CitraNews

Mempertegas pernyataan Gubernur Viktor, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sisilia Sona menyebutkan ada dua hal penting yang dilakukan pemerintah Provinsi NTT dalam rangka perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Pertama, berpedoman pada penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor:  357/KEP/HK/2018 tanggal 14 November 2018  tentang Pemberhentian Pemberangkatan Calon PMI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ke luar negeri.  Dengan pengecualian diberikan kepada calon PMI yang memiliki kompetensi dilatih di NTT dan diberangkatkan dari embarkasi NTT.

Kedua, Penetapan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 294/KEP/HK/2014 tanggal 22 Desember 2014  tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang / Pencegahan serta Penanganan Calon TKI/TKI Bermasalah/ Non Prosedural Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  BPBJ NTT Meraih Penghargaan COE Tingkat NASIONAL

Hal lain yang juga perlu kami laporkan, lanjut Sona, pemerintah telah membangun 3 unit kantor LTSA. Namun sampai dengan saat ini belum beroperasi karena kurang tenaga praktisi keimigrasian. Juga terbangun 7 unit BLK dimana 2 (dua) diantaranya BLK Kejuruan. Namun baru 1 (satu) yang beroperasi yakni Asiten Rumah Tangga. Sedangkan perusahaan perekruitmen baru ada 27 yang terdaftar dan memiliki legal formal. +++ cnc1

Baca Juga :  Para LURAH Segera DATA Warga Yang BELUM Vaksin

Gambar : Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (ketiga dari kiri) diapiti Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (kedua) dan Josef A. Nae Soi (keempat) foto bersama anggota Timwas TKI DPR RI. Juga tampak Wakapolda NTT, Brigjen Polisi Johni Asadoma (kedua) dari kanan, di Gedung Sasando Jl . El Tari Kupang, Kamis 24 Januari 2019.